Di era globalisasi dan keterbukaan ekonomi, banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi dan membuka usaha di Indonesia. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan hukum dan administratif, salah satunya adalah apakah Warga Negara Asing (WNA) dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia?
Permasalahan ini muncul karena sistem hukum Indonesia membedakan antara PT Lokal (yang hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia) dan PT PMA (Penanaman Modal Asing), yang menjadi wadah hukum bagi investor asing. Sehingga, tidak semua bentuk PT dapat dimiliki atau didirikan oleh WNA.
Selain itu, pendirian PT oleh WNA dibatasi oleh peraturan-peraturan tertentu seperti:
Bidang usaha yang tertutup atau terbuka untuk asing (melalui regulasi seperti Daftar Negatif Investasi/NSWI),
Batasan kepemilikan saham asing, dan
Persyaratan modal minimum yang cukup besar, dibandingkan PT lokal.
Permasalahan juga bisa muncul dalam praktik ketika WNA berupaya menggunakan "jalan belakang" dengan mendirikan PT lokal atas nama WNI, yang secara hukum bisa dianggap sebagai pelanggaran atau nominee arrangement (penguasaan terselubung yang dilarang).
Dengan demikian, permasalahan ini tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya WNA mendirikan PT, tetapi juga terkait mekanisme legal yang sah, batasan regulasi, dan konsekuensi hukum jika prosedur tidak dipatuhi.
Warga Negara Asing (WNA) dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, namun tidak dalam bentuk PT Lokal, melainkan melalui PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Bentuk PT PMA merupakan satu-satunya mekanisme hukum yang diperbolehkan bagi investor asing untuk menjalankan usaha di Indonesia secara sah. Pendirian PT PMA harus mengikuti sejumlah persyaratan yang lebih ketat dibanding PT lokal, di antaranya:
Ketentuan bidang usaha:
WNA hanya boleh berinvestasi dalam bidang usaha yang terbuka untuk asing, sebagaimana diatur dalam regulasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang mengacu pada sistem OSS RBA dan Daftar Positif Investasi (DPI).
Beberapa sektor sepenuhnya terbuka untuk asing, sebagian dibatasi kepemilikannya, dan lainnya tertutup untuk investasi asing.
Batasan kepemilikan saham:
Dalam beberapa sektor, kepemilikan asing dibatasi hingga persentase tertentu (misalnya maksimal 49%, 67%, atau 85%), tergantung sektor usahanya.
Persyaratan modal minimum:
Berdasarkan ketentuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), PT PMA wajib memiliki modal dasar minimal Rp10 miliar, dan setoran modal minimal 25% dari modal dasar (Rp2,5 miliar). Ini jauh lebih besar dibanding PT lokal, yang bisa disesuaikan dengan klasifikasi UMK-M.
Pendaftaran melalui OSS dan pengesahan Kemenkumham:
Pendirian PT PMA wajib melalui notaris, kemudian mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta harus mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk memperoleh NIB dan izin usaha.
Larangan nominee arrangement:
WNA tidak diperbolehkan menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham hanya untuk memenuhi syarat formal. Ini dikenal sebagai praktik nominee, yang secara hukum dilarang dan dapat menimbulkan sengketa hukum serta batal demi hukum.
Kesimpulan:
WNA dapat mendirikan perusahaan di Indonesia, namun harus melalui jalur resmi yaitu PT PMA, dengan memperhatikan peraturan sektor usaha, modal, dan kepemilikan. Pendirian PT oleh WNA yang tidak sesuai ketentuan – seperti menggunakan nama WNI sebagai pemilik formal – berisiko menimbulkan implikasi hukum, termasuk pembatalan legalitas usaha dan sanksi administratif.
Dengan demikian, meskipun terbuka untuk investor asing, pendirian PT oleh WNA tetap memerlukan konsultasi hukum yang tepat dan kepatuhan pada aturan investasi yang berlaku di Indonesia.