Apakah ada perbedaan pengaturan tentang mekanisme dan besaran modal disetor terhadap pendirian PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Untuk mengetahui perbedaan pengaturan tentang mekanisme dan besaran modal disetor terhadap pendirian PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlu diperhatikan beberapa aspek penting terkait modal PT.
Modal PT Terdiri Dari:
- Modal Dasar: Merupakan seluruh nilai nominal saham yang besarannya diputuskan oleh pendiri PT dan dituangkan dalam akta pendirian PT. Besarnya modal dasar menjadi acuan kategori suatu PT tergolong dalam perusahaan mikro, kecil, menengah, atau besar.
- Modal Ditempatkan: Jumlah seluruh saham/modal yang sudah diambil dan disetor oleh para pemegang saham.
- Modal Disetor: Saham yang sudah dibayar penuh kepada PT yang menjadi pernyataan atau penyetoran saham riil yang telah dilakukan, baik oleh pendiri maupun pemegang saham.
Mekanisme dan Besaran Modal Disetor:
- Besarnya modal dasar tidak memiliki batas minimal, namun minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, seperti slip setoran atau keterangan bank.
- Bukti penyetoran yang sah harus disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.
Pengaturan di KEK:
Tidak ada informasi yang spesifik mengenai perbedaan pengaturan mekanisme dan besaran modal disetor untuk PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, perlu diperhatikan bahwa peraturan mengenai modal PT dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perusahaan dan lokasi pendirian.
Dalam pendirian PT, terutama yang berkaitan dengan modal, sangat penting untuk memahami peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua proses pendirian telah sesuai dengan ketentuan yang ada