Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-16 19:53:09
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT DAN MINIMUM MODAL DI WILAYAH KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Apakah ada perbedaan pengaturan tentang mekanisme dan besaran modal disetor terhadap pendirian PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Dijawab tanggal 2025-08-26 16:21:48+07

Untuk mengetahui perbedaan pengaturan tentang mekanisme dan besaran modal disetor terhadap pendirian PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlu diperhatikan beberapa aspek penting terkait modal PT.

Modal PT Terdiri Dari:

- Modal Dasar: Merupakan seluruh nilai nominal saham yang besarannya diputuskan oleh pendiri PT dan dituangkan dalam akta pendirian PT. Besarnya modal dasar menjadi acuan kategori suatu PT tergolong dalam perusahaan mikro, kecil, menengah, atau besar.
- Modal Ditempatkan: Jumlah seluruh saham/modal yang sudah diambil dan disetor oleh para pemegang saham.
- Modal Disetor: Saham yang sudah dibayar penuh kepada PT yang menjadi pernyataan atau penyetoran saham riil yang telah dilakukan, baik oleh pendiri maupun pemegang saham.

Mekanisme dan Besaran Modal Disetor:

- Besarnya modal dasar tidak memiliki batas minimal, namun minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, seperti slip setoran atau keterangan bank.
- Bukti penyetoran yang sah harus disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.

Pengaturan di KEK:

Tidak ada informasi yang spesifik mengenai perbedaan pengaturan mekanisme dan besaran modal disetor untuk PT di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Namun, perlu diperhatikan bahwa peraturan mengenai modal PT dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perusahaan dan lokasi pendirian.

Dalam pendirian PT, terutama yang berkaitan dengan modal, sangat penting untuk memahami peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua proses pendirian telah sesuai dengan ketentuan yang ada

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG PINANG
Alamat : Jln. Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Telp (0771) 21588
Kontak : 81372217662

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.