Saya beserta 2 rekan kerja dengan inisial A dan B sepakat mendirikan sebuah PT, dengan modal dasar Rp1 miliar. Kami sepakat menunjuk A sebagai Direktur. Namun, kesepakatan hanya dibuat secara lisan, dan proses pendirian dilakukan oleh A sendiri tanpa sepengetahuan saya dan pelibatan saya dan rekan kerja saya dalam akta pendirian. Kemudian, akta pendirian hanya mencantumkan A sebagai pendiri dan pemegang saham tunggal. PT berhasil didaftarkan dan memperoleh status badan hukum. Setelah usaha berjalan dan menghasilkan keuntungan, saya dan rekan kerja menuntut hak kami atas modal yang sudah kita berikan sebagai pemilik dan mengklaim ada penyalahgunaan oleh A. Bagaimana solusi hukumnya bila terdapat permasalahan seperti itu?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Kekuatan hukum kesepakatan secara lisan di Indonesia sebenarnya sama sahnya dengan kesepakatan tertulis, selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa perjanjian harus selalu dalam bentuk tertulis, kecuali untuk perjanjian tertentu yang secara hukum memang mengharuskannya tertulis (misalnya jual beli tanah, hibah tanah, dll), namun demikian, kesepakatan lisan sulit dibuktikan di pengadilan, karena tidak ada dokumen tertulis. Ini menjadi tantangan jika salah satu pihak menyangkal isi atau bahkan keberadaan perjanjian tersebut.
Terkait keabsahan
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.