Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-30 11:08:02
Pendirian dan pembubaran PT
PERUSAHAAN PAILIT

apabila dalam kondisi sebuah PT yang telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, sedangkan perusahaan tersebut juga masih dalam proses merger dengan induk perusahaan, apakah merger tersebut masih tetap bisa lanjutkan? terima kasih

Dijawab tanggal 2025-07-30 11:45:40+07

Bahwa berdasarkan permasalahan diatas maka dapat dilakukan merger melalui kurator tanpa pembatalan pailit sehingga status perusahaan tetap dinyatakan pailit. Dalam skema ini, KJPP bertugas menilai aset perusahaan pailit dan mengajukan rencana merger kepada kreditur dan pengadilan. Merger dilakukan berdasarkan nilai aset yang telah dinilai. Proses merger perlu adanya persetujuan oleh para kreditur melalui rapat kreditur. Jika tidak ada panitia kreditur, maka kurator perlu izin dari hakim pengawas.

Apabila telah dilakukan proses merger dengan induk perusahaan maka dapat dilanjutkan dengan menyusun struktur organisasi dan mengintegrasi operasional perusahaan baru dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga menjawab. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PACITAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.