apabila dalam kondisi sebuah PT yang telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, sedangkan perusahaan tersebut juga masih dalam proses merger dengan induk perusahaan, apakah merger tersebut masih tetap bisa lanjutkan? terima kasih
Bahwa berdasarkan permasalahan diatas maka dapat dilakukan merger melalui kurator tanpa pembatalan pailit sehingga status perusahaan tetap dinyatakan pailit. Dalam skema ini, KJPP bertugas menilai aset perusahaan pailit dan mengajukan rencana merger kepada kreditur dan pengadilan. Merger dilakukan berdasarkan nilai aset yang telah dinilai. Proses merger perlu adanya persetujuan oleh para kreditur melalui rapat kreditur. Jika tidak ada panitia kreditur, maka kurator perlu izin dari hakim pengawas.
Apabila telah dilakukan proses merger dengan induk perusahaan maka dapat dilanjutkan dengan menyusun struktur organisasi dan mengintegrasi operasional perusahaan baru dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga menjawab.