Selamat siang.
Bagaimana syarat pendirian PT dan prosedur nya? Terimakasih
Berikut adalah syarat pendirian PT dan prosedur pendiriannya:
Syarat Pendirian PT:
1. Pendiri: PT dapat didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih, baik orang Indonesia maupun orang asing.
2. Nama Perusahaan: Nama PT harus unik dan tidak sama dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar.
3. Modal Dasar: Modal dasar PT harus ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).
4. Anggaran Dasar (AD): AD harus memuat informasi tentang nama perusahaan, tujuan dan kegiatan usaha, modal dasar, struktur organisasi, dan lain-lain.
Prosedur Pendirian PT:
1. Pengesahan Nama: Pengesahan nama PT dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2. Pembuatan Akta Pendirian: Akta pendirian PT dibuat di hadapan notaris dan harus ditandatangani oleh pendiri.
3. Pengesahan Akta Pendirian: Akta pendirian PT disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui sistem OSS.
4. Penerbitan NPWP: PT harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Pendaftaran ke Dinas terkait: PT harus mendaftar ke dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dokumen yang Diperlukan:
1. Akta Pendirian: Akta pendirian PT yang dibuat di hadapan notaris.
2. Anggaran Dasar (AD): AD yang memuat informasi tentang nama perusahaan, tujuan dan kegiatan usaha, modal dasar, struktur organisasi, dan lain-lain.
3. Identitas Pendiri: Identitas pendiri, seperti KTP, paspor, atau dokumen lain yang relevan.
Dengan demikian, PT dapat didirikan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.