Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-15 14:14:00
Pendirian dan pembubaran PT
PROSEDUR PERIZINAN PENDIRIAN PT

Selamat siang. 

Bagaimana syarat pendirian PT dan prosedur nya? Terimakasih

Dijawab tanggal 2025-08-26 16:37:22+07

Berikut adalah syarat pendirian PT dan prosedur pendiriannya:

Syarat Pendirian PT:

1. Pendiri: PT dapat didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih, baik orang Indonesia maupun orang asing.
2. Nama Perusahaan: Nama PT harus unik dan tidak sama dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar.
3. Modal Dasar: Modal dasar PT harus ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).
4. Anggaran Dasar (AD): AD harus memuat informasi tentang nama perusahaan, tujuan dan kegiatan usaha, modal dasar, struktur organisasi, dan lain-lain.

Prosedur Pendirian PT:

1. Pengesahan Nama: Pengesahan nama PT dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2. Pembuatan Akta Pendirian: Akta pendirian PT dibuat di hadapan notaris dan harus ditandatangani oleh pendiri.
3. Pengesahan Akta Pendirian: Akta pendirian PT disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui sistem OSS.
4. Penerbitan NPWP: PT harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Pendaftaran ke Dinas terkait: PT harus mendaftar ke dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dokumen yang Diperlukan:

1. Akta Pendirian: Akta pendirian PT yang dibuat di hadapan notaris.
2. Anggaran Dasar (AD): AD yang memuat informasi tentang nama perusahaan, tujuan dan kegiatan usaha, modal dasar, struktur organisasi, dan lain-lain.
3. Identitas Pendiri: Identitas pendiri, seperti KTP, paspor, atau dokumen lain yang relevan.

Dengan demikian, PT dapat didirikan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG PINANG
Alamat : Jln. Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Telp (0771) 21588
Kontak : 81372217662

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.