Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan saya Elsa Sadin. Saya bekerja di suatu perusahaan, sebut saja PT A dengan SK yang dikeluarkan oleh PT A tersebut. Tapi dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, atasan saya juga memerintahkan untuk melakukan pekerjaan di luar jobdesk yaitu bekerja di perusahaan lain, sebut saja PT B. Sebagai informasi, pemegang saham PT A dan PT B adalah orang yang sama. Sedangkan, saya tidak pernah mendapat SK ataupun gaji dari PT B. Bisakah saya mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja dengan PT A karena jobdesk tidak sesuai kontrak? Serta bolehkah saya menuntut gaji dari PT B, sedangkan saya hanya mengisi absensi kehadiran di PT A dan tidak pernah mengisi absensi kehadiran di PT B?
Halo Saudara Elsa Sadin. Terima kasih untuk pertanyaannya.
2. Bahwa mengenai perjanjian kerja yang dimaksud dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu suatu perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
3. Bahwa perjanjian kerja tersebut dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat satu perjanjian kerja. Guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan status Saudara ELSA SADIN adalah karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) yang dibuat secara lisan. Dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan sebagaimana disebut Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang sekurang-kurangnya memuat keterangan:
4. Bahwa apabila SK yang Saudara ELSA SADIN maksud merupakan surat pengangkatan, maka surat tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara Saudara ELSA SADIN dan PT A. Dalam praktiknya, masih banyak pekerja yang mengerjakan jobdesk tidak sesuai kontrak. Padahal bekerja sesuai jobdesk yang telah disepakati berdasarkan perjanjian kerja itu penting.
5. Bahwa atas kejadian yang Saudara ELSA SADIN alami, meskipun PT A dan PT B pemiliknya adalah sama, tetapi perjanjian kerja dibuat oleh para pihak yang menyepakati, yaitu oleh Saudara ELSA SADIN sebagai pekerja/buruh dengan PT A. Berarti Saudara ELSA SADIN hanya memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT lisan/surat pengangkatan dengan PT A, yang tentunya menyebutkan jenis pekerjaan yang disepakati bersama antara Saudara ELSA SADIN dan PT A. Diasumsikan memang tidak ada kesepakatan bahwa Saudara ELSA SADIN harus melakukan pekerjaan di PT B pada perjanjian kerja dengan PT A. Jika demikian, maka atasan Saudara ELSA SADIN, tidak dapat memerintah untuk melakukan pekerjaan di PT B, karena sebagai pekerja/buruh Saudara ELSA SADIN hanya memiliki kewajiban untuk mengerjakan pekerjaan yang disepakati. Selain itu, atasan Saudara ELSA SADIN juga harus menghormati atau melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan pada perjanjian kerja, karena dalam perjanjian terkandung asas pacta sunt servanda yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Serta Saudara ELSA SADIN tidak dapat meminta pesangon atau gaji kepada PT B karena tidak ada hubungan kerja antara Saudara ELSA SADIN dan PT B. Sebab hubungan kerja hanya terjadi antara Saudara ELSA SADIN dan PT A saja.