Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-16 14:25:25
Pendirian dan pembubaran PT
BEKERJA TIDAK SESUAI JOBDESK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan saya Elsa Sadin. Saya bekerja di suatu perusahaan, sebut saja PT A dengan SK yang dikeluarkan oleh PT A tersebut. Tapi dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, atasan saya juga memerintahkan untuk melakukan pekerjaan di luar jobdesk yaitu bekerja di perusahaan lain, sebut saja PT B. Sebagai informasi, pemegang saham PT A dan PT B adalah orang yang sama. Sedangkan, saya tidak pernah mendapat SK ataupun gaji dari PT B. Bisakah saya mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja dengan PT A karena jobdesk tidak sesuai kontrak? Serta bolehkah saya menuntut gaji dari PT B, sedangkan saya hanya mengisi absensi kehadiran di PT A dan tidak pernah mengisi absensi kehadiran di PT B?

Dijawab tanggal 2025-10-16 14:30:59+07

Halo Saudara Elsa Sadin. Terima kasih untuk pertanyaannya.

  1. Bahwa hubungan Anda dengan PT A adalah hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Selanjutnya pekerja/buruh sendiri adalah setiap orang orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Lalu, yang dimaksud dengan pengusaha adalah: 
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana poin 1 dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

2. Bahwa mengenai perjanjian kerja yang dimaksud dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu suatu perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:

  • kesepakatan kedua belah pihak;
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa perlu Saudara ELSA SADIN ketahui juga bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata syarat sah dari perjanjian meliputi:
  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • suatu pokok persoalan tertentu;
  • suatu sebab yang tidak terlarang.
  • Bahwa adapun perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat: 
    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

3. Bahwa perjanjian kerja tersebut dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat satu perjanjian kerja. Guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan status Saudara ELSA SADIN adalah karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) yang dibuat secara lisan. Dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan sebagaimana disebut Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang sekurang-kurangnya memuat keterangan:

  • nama dan alamat pekerja/buruh;
  • tanggal mulai bekerja;
  • jenis pekerjaan; dan
  • besarnya upah.

4. Bahwa apabila SK yang Saudara ELSA SADIN maksud merupakan surat pengangkatan, maka surat tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara Saudara ELSA SADIN dan PT A. Dalam praktiknya, masih banyak pekerja yang mengerjakan jobdesk tidak sesuai kontrak. Padahal bekerja sesuai jobdesk yang telah disepakati berdasarkan perjanjian kerja itu penting. 

5. Bahwa atas kejadian yang Saudara ELSA SADIN alami, meskipun PT A dan PT B pemiliknya adalah sama, tetapi perjanjian kerja dibuat oleh para pihak yang menyepakati, yaitu oleh Saudara ELSA SADIN sebagai pekerja/buruh dengan PT A. Berarti Saudara ELSA SADIN hanya memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT lisan/surat pengangkatan dengan PT A, yang tentunya menyebutkan jenis pekerjaan yang disepakati bersama antara Saudara ELSA SADIN dan PT A. Diasumsikan memang tidak ada kesepakatan bahwa Saudara ELSA SADIN harus melakukan pekerjaan di PT B pada perjanjian kerja dengan PT A. Jika demikian, maka atasan Saudara ELSA SADIN, tidak dapat memerintah untuk melakukan pekerjaan di PT B, karena sebagai pekerja/buruh Saudara ELSA SADIN hanya memiliki kewajiban untuk mengerjakan pekerjaan yang disepakati. Selain itu, atasan Saudara ELSA SADIN juga harus menghormati atau melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan pada perjanjian kerja, karena dalam perjanjian terkandung asas pacta sunt servanda yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Serta Saudara ELSA SADIN tidak dapat meminta pesangon atau gaji kepada PT B karena tidak ada hubungan kerja antara Saudara ELSA SADIN dan PT B. Sebab hubungan kerja hanya terjadi antara Saudara ELSA SADIN dan PT A saja.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUWU TIMUR
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan 92936
Kontak : 85343723283

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.