Siapakah subjek hukum yang berwenang mendirikan Perseroan Terbatas dan berapa jumlah minimal pendiri yang dipersyaratkan oleh hukum?
Terimakasih telah menggunakan pelayanan hukum online Halo JPN Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang pendiriannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Subjek hukum yang berwenang mendirikan Perseroan Terbatas adalah orang, yang dalam konteks hukum perdata mencakup orang perseorangan maupun badan hukum. Hal ini dapat dipahami dari ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Adanya frasa “berdasarkan perjanjian” menunjukkan bahwa pendirian PT harus dilakukan oleh subjek hukum yang cakap bertindak hukum, yakni orang perseorangan atau badan hukum, karena hanya subjek hukum tersebut yang dapat membuat perjanjian secara sah menurut hukum.
Ketentuan mengenai jumlah minimal pendiri Perseroan Terbatas diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal tersebut berbunyi: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih orang berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Ketentuan ini menegaskan bahwa pendirian PT pada prinsipnya harus dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang sebagai para pendiri. Setiap pendiri tersebut wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.” Dengan demikian, sejak awal pendirian telah terdapat lebih dari satu pemegang saham dalam Perseroan Terbatas.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga mengatur bahwa setelah Perseroan memperoleh status badan hukum, perseroan harus tetap memiliki paling sedikit dua pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (5) yang berbunyi: “Dalam hal setelah Perseroan memperoleh status badan hukum jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa asas persekutuan modal dengan lebih dari satu subjek hukum tetap dipertahankan dalam PT.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek hukum yang berwenang mendirikan Perseroan Terbatas adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum, dan jumlah minimal pendiri Perseroan Terbatas menurut hukum adalah dua orang, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan ini mencerminkan karakter Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang lahir dari suatu perjanjian dan merupakan persekutuan modal, bukan usaha perseorangan.
Semoga jawaban kami bisa membantu.