Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-15 13:52:20
Pendirian dan pembubaran PT
SUBJEK HUKUM PENDIRIAN PT

Siapakah subjek hukum yang berwenang mendirikan Perseroan Terbatas dan berapa jumlah minimal pendiri yang dipersyaratkan oleh hukum?

Dijawab tanggal 2025-12-15 13:56:01+07

Terimakasih telah menggunakan pelayanan hukum online Halo JPN Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang pendiriannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Subjek hukum yang berwenang mendirikan Perseroan Terbatas adalah orang, yang dalam konteks hukum perdata mencakup orang perseorangan maupun badan hukum. Hal ini dapat dipahami dari ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Adanya frasa “berdasarkan perjanjian” menunjukkan bahwa pendirian PT harus dilakukan oleh subjek hukum yang cakap bertindak hukum, yakni orang perseorangan atau badan hukum, karena hanya subjek hukum tersebut yang dapat membuat perjanjian secara sah menurut hukum.

Ketentuan mengenai jumlah minimal pendiri Perseroan Terbatas diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal tersebut berbunyi: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih orang berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Ketentuan ini menegaskan bahwa pendirian PT pada prinsipnya harus dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang sebagai para pendiri. Setiap pendiri tersebut wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.” Dengan demikian, sejak awal pendirian telah terdapat lebih dari satu pemegang saham dalam Perseroan Terbatas.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga mengatur bahwa setelah Perseroan memperoleh status badan hukum, perseroan harus tetap memiliki paling sedikit dua pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (5) yang berbunyi: “Dalam hal setelah Perseroan memperoleh status badan hukum jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa asas persekutuan modal dengan lebih dari satu subjek hukum tetap dipertahankan dalam PT.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek hukum yang berwenang mendirikan Perseroan Terbatas adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum, dan jumlah minimal pendiri Perseroan Terbatas menurut hukum adalah dua orang, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan ini mencerminkan karakter Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang lahir dari suatu perjanjian dan merupakan persekutuan modal, bukan usaha perseorangan.

Semoga jawaban kami bisa membantu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MANGGARAI BARAT
Alamat : Jalan Frans Sales Lega Nomor 14, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kontak : 85239252054

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.