jika seorang pegawai mengalami kecelakaan kerja dan pihak perusahaan tidak mau mengcover biaya kerugian terutama biaya pengobatan apakah pegawai tersebut bisa menuntut perusahaan tempat ia bekerja?
Halo selamat siang, izinkan kami menjawab pertanyaan saudari.
Berdasarkan hukum perdata dan ketenagakerjaan di Indonesia, pegawai berhak menuntut perusahaan apabila mengalami kecelakaan kerja dan perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk menanggung biaya pengobatan maupun kerugian yang timbul.
Dasar hukumnya antara lain:
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
→ Jika perusahaan lalai memenuhi kewajiban perlindungan kerja, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta kewajiban perusahaan menyediakan perlindungan tersebut.
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan dan santunan.
Jika perusahaan tidak menanggung biaya dan tidak mendaftarkan pekerja pada program JKK, maka pegawai dapat:
Mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat
Menempuh jalur gugatan perdata di pengadilan dengan dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Kesimpulan:
Pegawai yang mengalami kecelakaan kerja berhak menuntut perusahaan apabila kewajiban pembiayaan pengobatan tidak dipenuhi. Hal ini dapat dilakukan melalui mediasi di Disnaker atau gugatan ke pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan UU Ketenagakerjaan.