Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-19 10:11:00
Pendirian dan pembubaran PT
KONTRAK PT

Sebuah perusahaan (PT A) melakukan kontrak pengadaan barang dengan vendor (PT B) untuk penyediaan 1.000 Unit perangkat elektronik dengan nilai kontrak Rp5.000.000.000. Dalam kontrak disebutkan bahwa barang harus dikirim dalam waktu 60 hari dengan spesifikasi sesuai standar mutu yang ditentukan. 
Vendor PT B hanya mengirim 700 Unit barang, sebagian tidak sesuai spesifikasi, dan pengiriman terlambat 30 hari. PT A menolak membayar sisa termin pembayaran sebesar Rp2.000.000.000 dan menuntut ganti rugi atas kerugian operasional. PT B beralasan keterlambatan terjadi karena force majeure (gangguan pasokan dari luar negeri).

Apakah PT B dapat dibebaskan dari tanggung jawab dengan alasan force majeure, dan apakah PT A berhak menolak pembayaran serta menuntut ganti rugi?

Dijawab tanggal 2025-12-23 10:36:03+07

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami uraikan terlebih dahulu Syarat Sah Perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.
    • Kejadian di luar kendali para pihak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Terkait dengan permasalahan yang timbul diluar kendali para pihak atau keadaan memaksa (force majeure) telah tercantum dalam Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245 KUHPerdata sebagai berikut:

“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”

Keadaan memaksa (Force majeure) harus memenuhi unsur:

  • Tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
  • Tidak dapat dihindari meskipun dengan itikad baik.

Gangguan pasokan dari luar negeri tidak dianggap serta merta force majeure, kecuali terbukti adanya keadaan luar biasa (misalnya embargo, bencana alam, perang). Jika hanya berupa kesulitan logistik atau kelalaian vendor dalam manajemen pasokan, maka tidak memenuhi unsur force majeure.

Maka dari itu, Vendor (PT B) telah melakukan Wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak. Alasan force majeure tidak dapat diterima jika tidak ada bukti keadaan luar biasa dan Perusahaan (PT A) Berhak menolak pembayaran sisa termin dan menuntut ganti rugi atas kerugian operasional, terkecuali terdapat bukti keadaan luar biasa yang memenuhi unsur Pasal 1244–1245 KUHPerdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.