Apa saja syarat mendirikan PT Persekutuan Modal?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Suadara sebagai berikut:
Pasal 10 9angka 2 UUCK yang mengubah Pasal 7 UU PT menentukansebagaiberikut:
1. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dimuat dalam bahasa Indonesia;
2. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
3. PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
4. Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut,pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis