Saya mempunyai usaha di bidang food and beverage dengan brand Gulolo dan sudah berdiri serta terdaftar sejak 2020. Usaha saya berjalan lancar dan sukses. Suatu ketika saya berkunjung ke suatu daerah yang jauh dari tempat usaha saya dan menemukan sebuah usaha yang menggunakan brand usaha saya. Langkah apa saja yang perlu saya lakukan untuk mempertahankan hak atas brand usaha saya?
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan merek. Menurut Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, merek merupakan nama, istilah, tanda, simbol, atau rancangan atau kombinasi dari semuanya yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.
Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 yang menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 5 UU 20/2016, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak atas merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini disebabkan karena merek memiliki fungsi sebagai alat pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain, terutama barang atau jasa yang sejenis. Karena merek mempunyai arti yang sangat penting, maka perlu adanya perlindungan terhadap merek atau hak atas merek kepada pemegang merek terdaftar. Pemberian perlindungan hak atas merek sendiri hanya diberikan kepada pemilik merek yang mereknya sudah terdaftar.
Dalam hal terdapat pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan Pemilik Merek Terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek Terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Niaga.
Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016