Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-28 13:56:06
Pendirian dan pembubaran PT
BRAND USAHA SAYA DIGUNAKAN OLEH PIHAK LAIN

Saya mempunyai usaha di bidang food and beverage dengan brand Gulolo dan sudah berdiri serta terdaftar sejak 2020. Usaha saya berjalan lancar dan sukses. Suatu ketika saya berkunjung ke suatu daerah yang jauh dari tempat usaha saya dan menemukan sebuah usaha yang menggunakan brand usaha saya. Langkah apa saja yang perlu saya lakukan untuk mempertahankan hak atas brand usaha saya?

Dijawab tanggal 2025-08-06 17:11:51+07

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan merek. Menurut Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, merek merupakan nama, istilah, tanda, simbol, atau rancangan atau kombinasi dari semuanya yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.

Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 yang menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 5 UU 20/2016, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Hak atas merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini disebabkan karena merek memiliki fungsi sebagai alat pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain, terutama barang atau jasa yang sejenis. Karena merek mempunyai arti yang sangat penting, maka perlu adanya perlindungan terhadap merek atau hak atas merek kepada pemegang merek terdaftar. Pemberian perlindungan hak atas merek sendiri hanya diberikan kepada pemilik merek yang mereknya sudah terdaftar.

Dalam hal terdapat pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan Pemilik Merek Terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek Terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan Gugatan Perdata kepada Pengadilan Niaga.

Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN KEDIRI
Alamat : Jl. Pamenang No. 3, Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri
Kontak : 89608301640

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.