Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-26 16:15:02
Pendirian dan pembubaran PT
USAHA MENGGANGGU KENYAMANAN WARGA

Assalamualaikum, Saya Aril ingin bertanya, Persis dibelakang rumah saya terdapat usaha bubut dengan aktivitas hariannya yang nyaris 24 jam selalu menimbulkan suara kebisingan yang sangat mengganggu di lingkungan hunian. Teguran secara lisan sudah beberapa kali saya sampaikan kepada pemilik usaha namun tidak membuahkan hasil, hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan saya. Pertanyaan saya, apakah ada peraturan yang menjamin kenyamanan warganya tinggal di lingkungan hunian? Bagaimana status hukum usaha tersebut yang beroperasi dilingkungan hunian? Lalu upaya hukum apa yang dapat saya lakukan untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang tenang tanpa adanya polusi suara tersebut? 
Terimakasih pak/bu

Dijawab tanggal 2025-09-29 14:47:36+07

Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan anda yang telah mempercayakan permasalahan hukum anda kepada HaloJPN . Menanggapi pertanyaan mengenai apakah diperbolehkan menjalankan usaha di area pemukiman, berdasarkan penelusuran kami, hal tersebut dimungkinkan selama tidak mengganggu fungsi utama rumah sebagai tempat tinggal. Hal tersebut dapat mengacu pada ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa rumah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dalam skala terbatas, selama tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan ekonomi yang masih mendukung atau selaras dengan fungsi tempat tinggal. Adapun usaha yang dianggap tidak membahayakan fungsi hunian adalah usaha yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran atau risiko bencana. Sementara itu, usaha yang tidak mengganggu kenyamanan tempat tinggal merujuk pada aktivitas yang tidak menimbulkan kebisingan, bau tidak sedap, asap, limbah, atau gangguan sosial yang dapat menurunkan kualitas hidup warga sekitar. Pemanfaatan rumah untuk fungsi lain selain sebagai hunian juga wajib menjaga kelestarian lingkungan perumahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Perlu juga diperhatikan peruntukan lahan dan fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 angka 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan memiliki fungsi tertentu dan klasifikasinya sendiri, dan penggunaannya harus disesuaikan dengan zonasi wilayah yang diatur dalam rencana rinci tata ruang.

Dengan demikian, jika lokasi usaha berada di wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, maka besar kemungkinan kegiatan tersebut tidak akan mendapatkan izin usaha. Ini mengacu pada ketentuan dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Saat mendaftar, sistem OSS akan melakukan verifikasi atas kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang daerah.

Apabila aktivitas usaha menyebabkan kebisingan hingga malam hari yang mengganggu warga sekitar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer yang menyebutkan “setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi”.

Selain gugatan perdata, kebisingan di malam hari juga dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP, seseorang yang menyebabkan kegaduhan pada malam hari hingga mengganggu ketenteraman dapat dipidana kurungan maksimal 3 hari atau denda maksimal Rp225 ribu. 

Untuk merespons gangguan akibat kebisingan dari usaha di lingkungan tempat tinggal Anda, langkah awal yang dapat diambil adalah melapor kepada ketua RT, RW, atau perangkat desa setempat. Anda juga dapat menyampaikan pengaduan ke pemerintah daerah. Apabila rumah digunakan untuk usaha, namun kegiatan tersebut mengakibatkan terganggunya kenyamanan lingkungan, maka pemilik usaha dapat dikenakan sanksi administrative mulai dari teguran tertulis hingga penutupan lokasi usaha. Namun, mesti dipertimbangkan melakukan mediasi terlebih dahulu atau penyelesaian secara kekeluargaan untuk menangani permasalahan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KETAPANG
Alamat : Jl. MT. HARYONO NO 84 KETAPANG
Kontak : 082341842455

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.