Dijawab tanggal 2025-10-15 11:52:31+07
Waalaikumsalam Wr. Wb., Saudara Mauliana Fadila. Terima kasih untuk pertanyaannya.
- Bahwa melakukan proses pendaftaran izin usaha, sebaiknya Anda terlebih dahulu memahami definisi dan/atau klasifikasi dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan Pasal 35 ayat (2), (3), (4), dan (5) PP 7/2021 membagi UMKM berdasarkan besarnya modal dan hasil penjualan (omzet) tahunannya, yaitu:
- Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
2. Bahwa perlu diketahui pula, berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, UMKM juga dibagi lagi berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, yaitu:
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.
Patut dicatat, NIB khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu tingkat risiko usaha yang akan Anda lakukan dengan cara mencocokkan jenis kegiatan usaha Anda dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sebagai informasi tambahan, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Anda dapat mengakses KBBI melalui laman oss.go.id.
3. Bahwa mengenai cara daftar UMKM secara online, pertama-tama Anda dapat memulai proses pendaftaran NIB dengan cara sebagai berikut:
- Pelaku usaha mengakses laman OSS untuk memperoleh akun pengguna.
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data.
- Setelah melakukan pengisian data secara lengkap, OSS kemudian menerbitkan NIB bagi pelaku usaha.
4. Bahwa setelah memproses NIB, Saudara MAULIANA FADILA dapat mengumpulkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat standar dan izin sesuai dengan KBLI kegiatan usaha Saudara MAULIANA FADILA, yang dapat Saudara MAULIANA FADILA lihat secara detail berdasarkan petunjuk dalam OSS.
5. Bahwa adapun untuk sertifikat standar terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah rendah, merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
- Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan izin merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh izin, pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUWU TIMUR
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan 92936
Kontak : 85343723283