Dijawab tanggal 2025-12-11 08:28:22+07
Ijin menjawab
Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU PT telah mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
- Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan.
- Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adaya cacat hukum dalam akta pendirian.
- Permohonanan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697