Dijawab tanggal 2025-10-27 11:17:48+07
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan
Secara hukum, peranan dan tugas kurator dalam kepailitan diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Kurator adalah pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang telah dinyatakan pailit. Kurator memegang peran kunci sebagai pengelola harta/boedel pailit yang fungsinya meliputi pengamanan, pengelolaan, dan pemberesan harta tersebut demi kepentingan para kreditur.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU:
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Adapun tugas kurator secara garis besar terbagi menjadi 4, yaitu:
- Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, kurator bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta/boedel pailit. Dalam praktiknya, pengurusan artinya mengamankan dan mengelola aset milik debitur pailit, sedangkan pemberesan berarti menjual aset milik debitur pailit dan mendistribusikan hasilnya kepada kreditur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
- Pelaporan Berkala. Kurator wajib memberikan laporan berkala kepada hakim pengawas mengenai kondisi harta/boedel pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan. Hal ini dilakukan oleh kurator untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta/boedel pailit milik debitur pailit.
- Pencegahan Tindakan Merugikan. Sejak putusan pernyataan pailit dibacakan, debitur kehilangan haknya untuk mengurus harta debitur pailit. Dalam hal ini, kurator berwenang mengawasi dan mencegah debitur melakukan tindakan yang dapat merugikan harta/boedel pailit, seperti pengalihan tanpa izin atau bahkan melakukan tindak pidana penggelapan.[
- Penggunaan Kewenangan. Kurator dapat melakukan penjualan harta/boedel pailit tanpa persetujuan debitur jika pengurusan perusahaan debitur pailit tidak dilanjutkan atau ditolak. Kurator juga bisa melakukan pinjaman dari pihak ketiga dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit.
kurator memiliki kewenangan penuh atas harta/boedel pailit sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Ini termasuk mengelola, menjual, menuntut pihak yang berutang kepada debitur pailit, dan menolak atau membatalkan tindakan debitur yang merugikan aset pailit. Adapun Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU menegaskan bahwa kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit. Dalam praktiknya, kurator juga dapat dikenai sanksi pidana jika melakukan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, kurator harus menjalankan tugasnya dengan hati-hati, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Adapun hal-hal yang seringkali dilakukan oleh debitur pailit yang tidak kooperatif pada saat kepailitan berlangsung, antara lain:
- menolak memberikan informasi mengenai kondisi keuangan dan aset yang dimiliki;
- tidak hadir dalam rapat pencocokan utang dan pertemuan penting lainnya yang diatur oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU;
- meninggalkan domisilinya tanpa izin dari hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU Kepailitan dan PKPU;
- mengabaikan perintah hakim pengawas, kurator, atau panitia kreditur untuk menghadap dan memberikan keterangan, meskipun telah dipanggil;
- melakukan perbuatan hukum yang merugikan kreditur, seperti memindahkan aset secara ilegal;
- mengabaikan perintah pengadilan dan menghambat pelaksanaan tugas kurator; dan lain-lain.
Dengan tindakan-tindakan debitur pailit di atas, UU Kepailitan dan PKPU telah memberikan fasilitas yang dapat dilakukan atau dilaksanakan oleh kurator agar kurator dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan oleh undang-undang, antara lain:
- Tindakan Penahanan Debitur Pailit. Upaya penahanan debitur (dalam praktiknya dikenal dengan istilah “paksa badan”) termasuk salah satu upaya efektif dalam mengatasi debitur pailit yang tidak kooperatif, sehingga proses kepailitan dapat berjalan lancar dan hasil pemberesan harta/boedel pailit dapat dimanfaatkan untuk membayar para kreditur secara adil dan proporsional. Penahanan debitur pailit dapat dilakukan atas usul hakim pengawas, kurator, atau salah satu kreditur setelah adanya putusan pernyataan pailit. Tindakan ini berfungsi sebagai alat paksa agar debitur pailit memenuhi kewajiban hukum yang dibebankan kepadanya terkait penyelesaian kepailitan atau agar debitur pailit secara kooperatif mengikuti seluruh rangkaian dari proses kepailitan.
- Tindakan Pengamanan Harta/Boedel Pailit. Kurator memiliki tugas untuk mencatat dan menginventarisasi seluruh harta/boedel pailit milik debitur, termasuk namun tidak terbatas pada benda tidak bergerak, benda bergerak, rekening bank, surat-surat berharga, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi aktual aset milik debitur pailit dan mencegah aset-aset tersebut hilang atau digelapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 100 UU Kepailitan dan PKPU.
Dari pencatatan tersebut, kurator memiliki kewajiban lanjutan jika harta/boedel pailit tersebut terancam dirugikan (termasuk namun tidak terbatas atas perbuatan debitur yang tidak kooperatif) yaitu melakukan penyegelan terhadap harta/boedel pailit atau dokumen penting milik debitur pailit yang terancam hilang atau dirugikan dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari hakim pengawas.[
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047