Dijawab tanggal 2025-11-20 14:57:16+07
Tata cara melakukan pendaftaran Perseroan Terbatas dilakukan melalui
Platform perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit
a. nama dan NIK;
b. alamat tempat tinggal;
c. bidang usaha;
d. lokasi penanaman modal;
e. besaran rencana penanaman modal;
f. rencana penggunaan tenaga kerja;
g. nomor kontak usaha dan/atau kegiatan;
h. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan
i. NPWP pelaku usaha perseorangan.
Pendaftaran perusahaan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0-
Bagi perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diwajibkan untuk memasang NIB di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum, dan mencantumkan NIB pada papan nama serta dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya
Adapun, tata cara pendaftaran pendirian PT adalah sebagai berikut:
- Pemohon, yaitu pendiri bersama-sama atau direksi PT yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator PT bubar atau kurator PT pailit yang memberikan kuasa kepada notaris mengajukan permohonan pendaftaran pendirian kepada Menteri Hukum.
- Membayar biaya permohonan pendaftaran badan hukum perseroan
- Mengisi format isian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) yaitu AHU Perseroan Terbatas dengan melengkapi dokumen berikut:
- pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian PT yang telah lengkap;
- salinan akta pendirian PT yang diunggah ke SABH;
- minuta akta pendirian PT atau minuta akta perubahan pendirian PT;
- minuta akta peleburan dalam hal pendirian PT dilakukan dalam rangka peleburan;
- bukti setor modal PT berupa:
- salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris PT, jika setoran modal dalam bentuk uang;
- asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
- fotokopi peraturan pemerintah dan/atau keputusan Menteri Keuangan bagi PT persero atau peraturan daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; atau
- salinan neraca dari PT yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal;
- surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk PT bidang usaha tertentu;
- surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
- salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris PT.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MEDAN
Alamat : Jl. Adinegoro no. 5 Kec. Medan Timur kota Medan Sumatera Utara
Kontak : 81370159582