Saya mendirikan PT pada tahun 2000 dengan akta pendirian yang menyebutkan jangka waktu berdiri adalah 25 tahun. Kini sudah tahun 2025 dan masa berdirinya berakhir. Apakah PT tersebut otomatis bubar, atau masih bisa diperpanjang keberadaannya?
Secara hukum perdata, Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dengan jangka waktu tertentu akan berakhir pada saat jangka waktu tersebut habis,PT yang didirikan oleh Devi Fanalia pada tahun 2000 dengan jangka waktu berdiri 25 tahun berarti masa berlaku badan hukum tersebut berakhir pada tahun 2025. Menurut Pasal 142 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
Artinya, secara hukum PT tersebut dianggap bubar ketika jangka waktunya habis, kecuali sebelum masa berlaku berakhir, para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya dan menuangkannya dalam perubahan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM agar tetap sah secara hukum (Pasal 21 dan Pasal 23 UU PT).
Jika tidak dilakukan perpanjangan, maka setelah jangka waktu berakhir, PT memasuki tahap likuidasi (pembubaran dan penyelesaian kewajiban). Likuidator (bisa ditunjuk RUPS atau ditetapkan pengadilan) wajib menyelesaikan urusan-urusan perseroan, seperti pelunasan utang, pembagian aset, dan pemberitahuan pembubaran kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam Daftar Perseroan.