Dijawab tanggal 2025-10-17 09:51:28+07
Selamat pagi kakak, terimakasih atas pertanyaannya yang sudah dilontarkan pada aplikasi HaloJPN kami. Untuk pertanyaan yang kakak sampaikan dapat kami berikan jawaban sebagai berikut.
Adapun yang perlu disiapkan di dalam mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) yang berada di daerah yaitu Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di daerah harus mengikuti aturan nasional tentang perseroan dan perizinan berusaha, serta beberapa ketentuan daerah (pemda) terkait domisili dan perizinan teknis. Berikut syarat administratif dan substantif untuk mendirikan PT di daerah:
- Pendiri dan Modal : Minimal 2 orang pendiri (bisa individu atau badan hukum), Modal dasar ditentukan oleh pendiri, tanpa batas minimal (kecuali bidang usaha tertentu); Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (dibuktikan dengan bukti setor bank atau pernyataan modal).
- Nama Perseroan : Diajukan secara online ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH); dan harus unik dan tidak mirip dengan PT lain, serta memenuhi ketentuan Pasal 16 Permenkumham 21/2021.
- Akta Pendirian Notaris : Dibuat oleh notaris berbahasa Indonesia, berisi Nama & domisili PT, Maksud & tujuan usaha, Modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, Susunan direksi dan komisaris, Alamat lengkap kantor (domisili). Akta ini kemudian disahkan oleh Kemenkumham menjadi badan hukum.
- Pengesahan Badan Hukum : Dilakukan melalui sistem AHU Online (ahu.go.id); Setelah disahkan, Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum; Sejak tanggal SK, PT sah berdiri sebagai badan hukum.
- Perizinan Berusaha (OSS): Setelah PT berdiri secara hukum, wajib mengurus izin usaha dan izin operasional melalui sistem: OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) di situs oss.go.id; Persyaratan umum OSS; Nomor Induk Berusaha (NIB) – identitas resmi PT, juga berfungsi sebagai TDP dan API (Angka Pengenal Importir); Izin Usaha / Izin Komersial, sesuai risiko bidang usaha; KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan bisnis.
- Dokumen Pendukung Lain di Daerah : Biasanya diminta oleh pemda setempat; Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau izin lokasi kantor, NPWP Badan, Izin lingkungan (jika usaha menimbulkan dampak), IMB/PBG dan SLF (untuk bangunan tempat usaha), Izin teknis sektoral (misalnya pariwisata, perdagangan, kesehatan, dll).
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEMBRANA
Alamat : Jalan Udayana No. 11 Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Kontak : 81703362619