Bagaimana akibat hukum apabila dalam pendirian Perseroan Terbatas terdapat data atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan?
Terimakasih telah menggunakan pelayanan hukum online Halo JPN Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Apabila dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) terdapat data atau keterangan yang tidak benar, tidak lengkap, atau menyesatkan, maka hal tersebut menimbulkan akibat hukum serius baik terhadap keabsahan perseroan maupun terhadap tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam pendiriannya. Hukum perseroan Indonesia menempatkan kejujuran dan itikad baik sebagai prinsip utama dalam proses pendirian PT, karena data pendirian menjadi dasar pengesahan badan hukum oleh negara serta menjadi acuan bagi pihak ketiga yang berhubungan dengan perseroan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas mengatur pertanggungjawaban atas keterangan yang tidak benar dalam pendirian PT. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang berbunyi:
“Para pendiri bersama-sama bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh Perseroan, pemegang saham, atau pihak lain sebagai akibat dari keterangan yang tidak benar atau menyesatkan yang dimuat dalam akta pendirian.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab para pendiri bersifat tanggung renteng (joint and several liability), sehingga masing-masing pendiri dapat dimintai pertanggungjawaban atas seluruh kerugian yang timbul akibat data atau keterangan yang tidak benar tersebut.
Selain menimbulkan tanggung jawab perdata bagi para pendiri, keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dalam pendirian PT juga dapat berimplikasi pada keabsahan pengesahan badan hukum Perseroan. Apabila diketahui bahwa pengesahan PT diperoleh berdasarkan data yang palsu atau menyesatkan, maka keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Perseroan dapat dimintakan pembatalan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi negara, karena keputusan tersebut lahir dari informasi yang cacat secara yuridis.
Lebih lanjut, pihak yang memberikan keterangan palsu atau menyesatkan dalam pendirian PT juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, seperti pemalsuan atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perbuatan memberikan data palsu dalam akta pendirian PT tidak hanya menimbulkan akibat keperdataan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari adanya data atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dalam pendirian Perseroan Terbatas meliputi tanggung jawab perdata secara tanggung renteng bagi para pendiri, potensi pembatalan pengesahan badan hukum Perseroan, serta kemungkinan dikenakannya sanksi pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan Perseroan dan pihak ketiga, serta menegakkan prinsip kejujuran dan itikad baik dalam pendirian badan hukum Perseroan Terbatas.
Semoga jawaban kami bisa membantu.