Pada saat sedang wawancara untuk sebuah pekerjaan, saya diberitahu akan mengikuti on job training selama 2 tahun untuk setelah nya menjadi karyawan dengan status PKWT selama 4 tahun dan dapat diperpanjang, dalam masa tersebut perusahaan akan menahan ijazah saya. Apakah sistem pekerjaan perusahaan tersebut dapat dibenarkan dalam hukum di Indonesia?
Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2024. Praktik penahanan ijazah asli sebagai syarat kerja bukanlah hal yang baru dalam dunia kerja. Dari perspektif perusahaan, penahanan ijazah bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan tersebut, sehingga dalam praktiknya, ijazah merupakan “jaminan” pelaksanaan kontrak kerja oleh karyawan.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengatur mengenai penahanan ijazah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dengan demikian, menahan ijazah karyawan dengan alasan jaminan kerja pada prinsipnya dilarang, karena hal tersebut menciderai hak pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.