Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-12 11:22:28
Pendirian dan pembubaran PT
KEWENANGAN PERUSAHAAN DALAM MENAHAN IJAZAH KARYAWAN

Pada saat sedang wawancara untuk sebuah pekerjaan, saya diberitahu akan mengikuti on job training selama 2 tahun untuk setelah nya menjadi karyawan dengan status PKWT selama 4 tahun dan dapat diperpanjang, dalam masa tersebut perusahaan akan menahan ijazah saya. Apakah sistem pekerjaan perusahaan tersebut dapat dibenarkan dalam hukum di Indonesia?

Dijawab tanggal 2025-12-12 15:03:15+07

Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2024. Praktik penahanan ijazah asli sebagai syarat kerja bukanlah hal yang baru dalam dunia kerja. Dari perspektif perusahaan, penahanan ijazah bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan tersebut, sehingga dalam praktiknya, ijazah merupakan “jaminan” pelaksanaan kontrak kerja oleh karyawan.
 

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengatur mengenai penahanan ijazah yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja;
  2. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja;
  3. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
  • ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis;
  • pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika rusak atau hilang.

Dengan demikian, menahan ijazah karyawan dengan alasan jaminan kerja pada prinsipnya dilarang, karena hal tersebut menciderai hak pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA SEMARANG
Alamat : Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Kontak : 85727639890

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.