Apa akibat hukumnya jika PT beroperasi tanpa pengesahan dari Kemenkumham?
Selamat datang di Halo JPN. Terima kasih atas pertanyaan yang anda berikan, kami akan membantu mencari solusi permasalahan hukum anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai perseroan perbatas (“PT”), maka kami akan merujuk pada Undang-Undang PT (UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (OMnibus Law) serta peraturan pelaksananya.Pada dasarnya, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Suatu PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Terkait dengan akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris, memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Adapun keterangan lain dalam akta pendirian diatur secara khusus dalam Pasal 8 ayat (2) UU PT, yang sekurang-kurangnya harus memuat:
Sebagaimana disebutkan di atas, keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum seperti yang Anda maksud dalam pertanyaan dimuat dalam akta pendirian. Pasal 9 ayat (1) UU PT lebih lanjut mengatur bahwa untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
Kembali pada pertanyaan Anda, bahwa benar pada dasarnya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum PT sebagaimana sudah dijelaskan di atas, tidak membuat suatu PT memperoleh status badan hukum. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (4) UU PT yang berbunyi:
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa PT baru mendapatkan status badan hukum setelah dilakukan pendaftaran kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran serta disahkan oleh Kemenkumham..
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat