Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-12 16:16:35
Pendirian dan pembubaran PT
APA AKIBAT HUKUMNYA JIKA PT BEROPERASI TANPA PENGESAHAN DARI KEMENKUMHAM?

Apa akibat hukumnya jika PT beroperasi tanpa pengesahan dari Kemenkumham?

Dijawab tanggal 2025-08-20 12:34:41+07

Selamat datang di Halo JPN. Terima kasih atas pertanyaan yang anda berikan, kami akan membantu mencari solusi permasalahan hukum anda.

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai perseroan perbatas (“PT”), maka kami akan merujuk pada Undang-Undang PT (UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (OMnibus Law) serta peraturan pelaksananya.Pada dasarnya, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Suatu PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Terkait dengan akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris, memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Adapun keterangan lain dalam akta pendirian diatur secara khusus dalam Pasal 8 ayat (2) UU PT, yang sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendirian perseroan;
  2. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. nama pemegang saham yang telah mengambil sebagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor.

Sebagaimana disebutkan di atas, keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum seperti yang Anda maksud dalam pertanyaan dimuat dalam akta pendirian. Pasal 9 ayat (1) UU PT lebih lanjut mengatur bahwa untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan PT;
  2. jangka waktu berdirinya PT;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. alamat lengkap PT.

Kembali pada pertanyaan Anda, bahwa benar pada dasarnya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum PT sebagaimana sudah dijelaskan di atas, tidak membuat suatu PT memperoleh status badan hukum. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (4) UU PT yang berbunyi:

Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa PT baru mendapatkan status badan hukum setelah dilakukan pendaftaran kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran serta disahkan oleh Kemenkumham..

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.