Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-31 08:59:48
Pendirian dan pembubaran PT
PERJANJIAN KERJA SAMA REKAN YANG DILANGGAR

Saya membuat suatu perjanjian kerja sama dengan rekan saya untuk suatu usaha, namun perjanjian kerjasama tersebut hanya kami buat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan bermaterai dan tanpa menggunakan jasa notaris. Setelah beberapa waktu melakukan usaha bersama teman saya tidak menyepakati perjanjian yang telah kami buat bersama, apakah hanya dengan perjanjian dibawah tangan tersebut saya dapat menggugat teman saya dan apakah bukti perjanjian kerja sama tersebut cukup?

Dijawab tanggal 2025-08-04 11:24:00+07

Selamat siang,

Terima kasih telah berkonsultasi pada Layanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Tabalong melalui platfrom Halojpn.id yang memiliki prinsip Quality (berkualitas) Integrity (berintegritas) dan No Fees (bebas biaya), serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.


Perjanjian yang dibuat antara Anda dan rekan Anda dalam bentuk perjanjian di bawah tangan bermaterai, meskipun tidak dibuat melalui notaris, tetap sah secara hukum selama memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 

Dalam pasal 1320 KUHPerdata tersebut, disebutkan bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu: 

  • adanya kesepakatan para pihak, 
  • kecakapan untuk membuat perikatan, 
  • suatu hal tertentu, dan 
  • suatu sebab yang halal. 

Apabila keempat syarat ini terpenuhi, maka perjanjian tersebut mengikat secara hukum sebagaimana halnya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Mengenai kekuatan pembuktian, perjanjian yang dibuat di bawah tangan juga diakui sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1866 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “alat pembuktian dalam perkara perdata meliputi bukti tertulis, saksi-saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah”. 

Lebih lanjut, Pasal 1874 KUH Perdata menyatakan bahwa “bukti tulisan terdiri dari akta otentik dan akta di bawah tangan”. Dengan demikian, perjanjian di bawah tangan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tetap dapat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan dalam hal terjadi sengketa.

Dalam kasus di mana rekan Anda tidak menyepakati atau melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama, Anda tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan perjanjian tersebut. Hal ini karena rekan Anda telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati. Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi akibat wanprestasi ini terdapat dalam Pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “penggantian biaya, rugi dan bunga dapat dituntut jika debitur (dalam hal ini rekan Anda) tidak memenuhi suatu perikatan atau melaksanakan perjanjian secara tidak semestinya.”

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa perjanjian di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih rendah dibandingkan akta otentik (misalnya akta notaris). Oleh karena itu, agar posisi hukum Anda lebih kuat, sangat disarankan untuk menyiapkan bukti pendukung lainnya, seperti bukti transfer dana, komunikasi melalui pesan tertulis atau email, serta saksi-saksi yang mengetahui hubungan hukum antara Anda dan rekan Anda.

Kesimpulannya, perjanjian kerja sama dalam bentuk akta di bawah tangan tetap sah dan mengikat secara hukum, serta dapat dijadikan dasar untuk menggugat pihak yang wanprestasi. Perjanjian tersebut juga merupakan alat bukti yang sah menurut KUH Perdata, selama dapat dibuktikan bahwa perjanjian tersebut memang dibuat oleh dan untuk para pihak yang bersangkutan, tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan dalam pembuatannya.

 

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga jawaban kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong dapat membantu. 

Hormat kami

Jaksa Pengacara Negara
Kejaksaan Negeri Tabalong


Disclaimer:
“Bahwa jawaban ini disusun berdasarkan informasi terbatas yang disampaikan pemohon dan analisis hukum umum sebagai referensi, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum mutlak. Kejaksaan Negeri Tabalong tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau konsekuensi apapun yang timbul.”
"Dalam sistem peradilan Indonesia, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak secara eksklusif mewakili kepentingan negara, pemerintah, atau kepentingan umum sesuai mandat UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kewenangan JPN terbatas pada perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan keuangan/aset negara atau kebijakan publik. JPN tidak diperbolehkan bertindak sebagai pengacara pribadi, mewakili individu, atau kepentingan entitas swasta di luar lingkup tugas resminya, kecuali ada kaitan langsung dengan kepentingan negara yang diatur undang-undang."

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.