Dijawab tanggal 2025-09-04 09:37:28+07
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), ada beberapa langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendirikan sebuah PT. Proses ini telah disederhanakan dengan adanya sistem online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Secara garis besar, prosedur pendirian PT meliputi:
- Penyusunan Akta Pendirian. Ini adalah langkah pertama. Akta ini harus dibuat di hadapan notaris dan berisi Anggaran Dasar (AD) perusahaan, termasuk nama PT, maksud dan tujuan, modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Pengajuan Nama PT. Sebelum akta dibuat, notaris akan mengajukan permohonan nama PT melalui sistem SABH Kemenkumham untuk memastikan nama tersebut belum digunakan oleh PT lain.
- Pengesahan Akta Pendirian. Setelah akta selesai, notaris mengajukan permohonan pengesahan PT ke Kemenkumham melalui SABH.
- Pendaftaran dan Pengumuman. Setelah mendapat pengesahan, PT harus didaftarkan di Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum, dan kemudian akta pendiriannya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANA TORAJA
Alamat : Jalan Pongtiku No. 6 Makale
Kontak : 81325011986