Mengapa pendirian PT harus melalui proses hukum formal, tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan para pihak? Dan bagaimana jika suatu PT telah melakukan kegiatan usaha sebelum memperoleh pengesahan badan hukum ?
Saya Muhammad Isa Yeihansyah, S.H., M.H. beserta Eillen M Savira, S.H., selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kudus mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Berikut adalah jawaban dari kami :
Pendirian PT harus melalui proses hukum formal karena PT merupakan badan hukum (legal entity), bukan sekadar persekutuan perdata.
Menurut Pasal 7 ayat (1) UUPT, “Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.”
Kemudian, sesuai Pasal 7 ayat (4), “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.”
Ini berarti PT baru diakui secara hukum setelah melalui proses pembuatan akta notaris, pengesahan Menteri Hukum dan HAM, dan pencatatan administratif.
Kesepakatan lisan tidak cukup karena tidak memenuhi syarat formal badan hukum, tidak ada dasar hukum untuk menilai tanggung jawab, modal, atau kepemilikan saham.
Alasan hukum formal diperlukan:
1. Menjamin kepastian hukum bagi para pihak, kreditur, dan pihak ketiga.
2. Menentukan tanggung jawab terbatas pemegang saham.
3. Mengatur pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
4. Memberikan legitimasi usaha agar diakui oleh negara dan dapat melakukan perjanjian hukum secara sah.
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila masih perlu penjelasan lebih lanjut dapat berkonsultasi langsung secara GRATIS pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kudus saat jam kerja. Terimakasih.