Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-11-03 13:47:12
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT

gimana cara pendirian PT?

Dijawab tanggal 2025-11-03 14:01:23+07

Dalam mendirikan PT baik itu persekutuan modal maupun PT perorangan, pasti terdapat syarat-syarat pendirian PT menurut UU yang harus dipenuhi. Merujuk ketentuan PP 8/2021 ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT UMK atau PT perorangan, antara lain:

  1. PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;
  2. WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;
  3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang;dan
  4. Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Menjawab pertanyaan Anda terkait syarat pendirian PT di notaris, perlu diketahui bahwa pendirian PT perorangan tidak diperlukan akta notaris. Hal ini dijelaskan dalam artikel kemudahan Pendirian PT untuk Mikro dan Kecil bahwa pendirian PT perorangan bisa dilakukan tanpa akta notaris.

Akan tetapi, meski tidak membutuhkan akta notaris, namun syarat pendirian PT UMK atau PT perorangan tetap melibatkan modal dasar. Hal ini karena pada dasarnya PT wajib memiliki modal dasar PT.

Modal dasar PT menurut Pasal 109 angka 3 UU Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT adalah ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Adapun modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT perorangan.

Di samping itu, terdapat kemudahan dalam mendirikan PT perorangan. Kemudahan tersebut termaktub di dalam Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT, bahwa pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

Hal-hal yang harus dimuat dalam pernyataan pendirian tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021 yang meliputi:

  1. nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
  2. jangka waktu berdirinya;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. nilai nominal dan jumlah saham;
  6. alamat PT perorangan; dan
  7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Surat pernyataan pendirian PT sebagai syarat pendirian PT tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham. Nantinya, sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 Permenkumham 21/2021, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak pernyataan pendirian dan sertifikatnya menggunakan kertas F4/folio berwarna putih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANYUASIN
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jalan Lingkar Sekojo Pangkalan Balai
Kontak : -

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.