gimana cara pendirian PT?
Dalam mendirikan PT baik itu persekutuan modal maupun PT perorangan, pasti terdapat syarat-syarat pendirian PT menurut UU yang harus dipenuhi. Merujuk ketentuan PP 8/2021 ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT UMK atau PT perorangan, antara lain:
Menjawab pertanyaan Anda terkait syarat pendirian PT di notaris, perlu diketahui bahwa pendirian PT perorangan tidak diperlukan akta notaris. Hal ini dijelaskan dalam artikel kemudahan Pendirian PT untuk Mikro dan Kecil bahwa pendirian PT perorangan bisa dilakukan tanpa akta notaris.
Akan tetapi, meski tidak membutuhkan akta notaris, namun syarat pendirian PT UMK atau PT perorangan tetap melibatkan modal dasar. Hal ini karena pada dasarnya PT wajib memiliki modal dasar PT.
Modal dasar PT menurut Pasal 109 angka 3 UU Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT adalah ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Adapun modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT perorangan.
Di samping itu, terdapat kemudahan dalam mendirikan PT perorangan. Kemudahan tersebut termaktub di dalam Pasal 109 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT, bahwa pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.
Hal-hal yang harus dimuat dalam pernyataan pendirian tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021 yang meliputi:
Surat pernyataan pendirian PT sebagai syarat pendirian PT tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham. Nantinya, sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 Permenkumham 21/2021, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak pernyataan pendirian dan sertifikatnya menggunakan kertas F4/folio berwarna putih.