Sebuah PT yang di dirikan oleh seorang CEO telah mengalami kebangkrutan lalu bagaimana nasib karyawan PT tersebut apabila PT tersebut bangkrut?
Halo selamat siang, izinkan kami menjawab pertanyaan saudari.
Kalau sebuah Perseroan Terbatas (PT) bangkrut, maka secara hukum statusnya masuk ke proses pailit atau likuidasi. Dalam hukum perdata, hubungan antara perusahaan dan karyawan adalah hubungan kerja yang diatur dalam perjanjian, dan ketika PT pailit, perjanjian itu otomatis berakhir atau diputus.
Bagi karyawan, yang terpenting adalah hak-hak yang belum dibayarkan seperti gaji, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Undang-undang memberikan perlindungan khusus: hak-hak pekerja ini menjadi prioritas untuk dibayar lebih dulu sebelum utang perusahaan kepada pihak lain diselesaikan.
Pembayarannya dilakukan oleh kurator (orang atau pihak yang ditunjuk pengadilan untuk membereskan aset PT). Semua aset PT yang tersisa akan dijual atau dilikuidasi, lalu hasilnya dipakai untuk melunasi kewajiban. Jadi, walaupun PT bangkrut, karyawan tetap punya peluang besar menerima haknya, selama masih ada aset yang bisa dijual.
Kesimpulan:
Kalau PT bangkrut, karyawan biasanya akan diberhentikan, tapi hak-hak mereka tetap diakui secara hukum perdata dan harus dibayar lebih dulu dari utang-utang lainnya.