Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-18 10:06:23
Pendirian dan pembubaran PT
JALAN RUSAK

berdiri berbagai perusahaan yang setiap harinya jalan aspal di lewati oleh dt, sehingga menimbulkan kerusakan hingga debu di jalanan, bagaimana langkah yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang pada permasalahan ini. 

Dijawab tanggal 2025-09-20 10:41:18+07

Jika terdapat aktivitas perusahaan (misalnya pertambangan, perkebunan, atau industri) yang setiap hari menggunakan jalan dengan dump truck (DT) hingga menyebabkan kerusakan jalan dan polusi debu, maka pihak berwenang (pemerintah daerah maupun instansi terkait) dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Inventarisasi & Pengawasan

Melakukan pendataan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Mengecek izin usaha dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) apakah ada kewajiban pemeliharaan jalan.

Melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat desa/kecamatan.

2. Tindakan Administratif

Memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang lalainya menyebabkan kerusakan.

Mengeluarkan sanksi administratif (sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), misalnya: penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

3. Kewajiban Perbaikan Jalan

Mewajibkan perusahaan untuk:

Memperbaiki atau mengaspal ulang jalan yang rusak akibat aktivitasnya.

Menyiram jalan secara berkala untuk mengurangi debu.

Membuat jalur khusus kendaraan tambang/industri jika memungkinkan.

4. Koordinasi Antar Instansi

Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR dan Dishub bisa menetapkan:

Batas tonase kendaraan sesuai kelas jalan.

Jam operasional tertentu (misalnya malam hari) agar tidak mengganggu masyarakat.

5. Partisipasi Masyarakat

Masyarakat dapat mengajukan pengaduan resmi ke pemerintah daerah atau melalui kanal seperti SP4N-LAPOR!.

Jika kerusakan menyebabkan kerugian (misalnya kesehatan akibat debu), masyarakat dapat menuntut ganti rugi lingkungan (class action)

6. Langkah Hukum

Jika perusahaan tidak patuh:

Pemerintah dapat menggunakan UU Jalan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Lingkungan Hidup untuk menindak.

Aparat penegak hukum (kejaksaan/PPNS lingkungan) bisa turun menindak pelanggaran hukum

Jadi, langkah idealnya adalah pendekatan preventif (pengawasan & kewajiban perbaikan) dulu, lalu represif (sanksi & penegakan hukum) bila perusahaan tetap membandel

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TENGAH
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 10 Palangka Raya
Kontak : 082323658254

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.