berdiri berbagai perusahaan yang setiap harinya jalan aspal di lewati oleh dt, sehingga menimbulkan kerusakan hingga debu di jalanan, bagaimana langkah yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang pada permasalahan ini.
Jika terdapat aktivitas perusahaan (misalnya pertambangan, perkebunan, atau industri) yang setiap hari menggunakan jalan dengan dump truck (DT) hingga menyebabkan kerusakan jalan dan polusi debu, maka pihak berwenang (pemerintah daerah maupun instansi terkait) dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Melakukan pendataan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Mengecek izin usaha dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) apakah ada kewajiban pemeliharaan jalan.
Melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat desa/kecamatan.
Memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang lalainya menyebabkan kerusakan.
Mengeluarkan sanksi administratif (sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), misalnya: penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Mewajibkan perusahaan untuk:
Memperbaiki atau mengaspal ulang jalan yang rusak akibat aktivitasnya.
Menyiram jalan secara berkala untuk mengurangi debu.
Membuat jalur khusus kendaraan tambang/industri jika memungkinkan.
Pemerintah daerah melalui Dinas PUPR dan Dishub bisa menetapkan:
Batas tonase kendaraan sesuai kelas jalan.
Jam operasional tertentu (misalnya malam hari) agar tidak mengganggu masyarakat.
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan resmi ke pemerintah daerah atau melalui kanal seperti SP4N-LAPOR!.
Jika kerusakan menyebabkan kerugian (misalnya kesehatan akibat debu), masyarakat dapat menuntut ganti rugi lingkungan (class action)
Jika perusahaan tidak patuh:
Pemerintah dapat menggunakan UU Jalan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Lingkungan Hidup untuk menindak.
Aparat penegak hukum (kejaksaan/PPNS lingkungan) bisa turun menindak pelanggaran hukum
Jadi, langkah idealnya adalah pendekatan preventif (pengawasan & kewajiban perbaikan) dulu, lalu represif (sanksi & penegakan hukum) bila perusahaan tetap membandel