Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-16 10:15:01
Pendirian dan pembubaran PT
ADAKAH AKIBAT HUKUM JIKA PT TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN

Selamat Pagi Bapak/Ibu, saya ingin bertanya. Pada tahap pendirian PT, tahap pengesahan adalah agar PT dapat memperoleh status badan hukum, namun PT baru menjadi badan hukum yang sempurna apabila sudah sampai tahap pendaftaran dan pengumuman. Bagaimanakah wewenang dan tanggung jawab direksi pada PT yang telah mendapatkan pengesahan tetapi belum melalui tahap pendaftaran dan pengumuman?

Dijawab tanggal 2025-10-16 10:59:47+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Untuk menjawab pertanyaan Saudara mengenai perseroan perbatas (“PT”), maka kami akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sudah diubah dengan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya.

Pada dasarnya, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Suatu PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Terkait dengan akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris, memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Adapun keterangan lain dalam akta pendirian diatur secara khusus dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendirian perseroan;
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil sebagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor.

Sebagaimana disebutkan di atas, keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum seperti yang Anda maksud dalam pertanyaan dimuat dalam akta pendirian. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas lebih lanjut mengatur bahwa untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. Nama dan tempat kedudukan PT;
  2. Jangka waktu berdirinya PT;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Alamat lengkap PT.

Kembali pada pertanyaan Saudara, bahwa benar pada dasarnya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum PT sebagaimana sudah dijelaskan di atas, tidak membuat suatu PT memperoleh status badan hukum. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 109 angka 2 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:

“Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.”

Jadi, dapat disimpulkan bahwa PT baru mendapatkan status badan hukum setelah dilakukan pendaftaran kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Akibat Hukum Jika PT Tidak Melakukan Pendaftaran

Selanjutnya, perlu diingat bahwa terdapat akibat-akibat yang terjadi terhadap PT yang belum memperoleh status badan hukum, seperti pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan bertanggung jawab atas kerugian PT.

Selain itu, sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perbuatan hukum atas nama PT yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris PT dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

Dalam hal perbuatan hukum di atas dilakukan oleh pendiri tanpa bersama-sama dengan semua anggota direksi serta semua anggota dewan komisaris atas nama PT yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat PT. Oleh karena itu, perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri, pemegang saham, direksi dan/atau komisaris atas nama PT, saat PT masih belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pendiri, pemegang saham, direksi dan/atau komisaris yang bersangkutan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Prabumulih secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PRABUMULIH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.