selamat pagi bapak ibu, saya ingin bertanya, Jika saya ingin mendirikan usaha wedding organizer (WO), apakah tetap harus mengurus tanda daftar usaha pariwisata? Selain itu, apa saja dokumen yang perlu saya urus? Apakah WO juga perlu berhubungan dengan Kantor Urusan Agama?
terimakasih bapak ibuk
Sebelum membahas apakah usaha wedding organizer (“WO”) perlu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) atau tidak, perlu diketahui apa itu TDUP.Ketentuan mengenai TDUP dapat ditemukan dalam Permenpar 10/2018. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permenpar 10/2018, TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (“OSS”) untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Adapun yang dimaksud dengan usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Usaha pariwisata menurut Pasal 5 ayat (1) Permenpar 10/2018, meliputi bidang usaha:
Selanjutnya, usaha wedding organizer merupakan usaha dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 82302.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai.
Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival, karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya.
Lantas, perlukah TDUP pada usaha wedding organizer? Sepanjang penelusuran kami, walaupun usaha WO termasuk sektor pariwisata, namun TDUP saat ini sudah tidak berlaku. Hal ini karena pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja, konsep perizinan berusaha berubah menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”) dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.
Dasar hukum penyelenggaraan PBBR saat ini dapat merujuk pada PP 28/2025. Menurut Pasal 1 angka 1 PP 28/2025, PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 juga mengatur bahwa untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha, yang diperoleh setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP 28/2025.
Baik persyaratan dasar dan perizinan berusaha sebagaimana disebutkan di atas, diproses secara elektronik melalui sistem OSS, pada laman oss.go.id.
Perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Adapun tingkat risiko dan peringkat skala usaha, ditetapkan menjadi:
Berkaitan dengan kode KBLI 82302, merujuk pada Lampiran I.L – Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata PP 28/2025 (hal. I.L.50), kode KBLI tersebut termasuk pada sektor pariwisata. Lampiran tersebut mengatur bahwa kode KBLI 82302 dapat digunakan dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Selain itu, untuk tingkat risikonya adalah menengah rendah. Adapun perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah berupa:
NIB sendiri adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Sedangkan, sertifikat standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Dalam kaitannya dengan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, sertifikat standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Kemudian, sertifikat standar diterbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang diberikan melalui sistem OSS.
Pada intinya, perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa izin usaha wedding organizer bukanlah TDUP, melainkan NIB dan sertifikat standar. Hal ini karena usaha wedding organizer merupakan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dengan kode KBLI 82302, serta sebagaimana diatur dalam Lampiran I.L – Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata PP 28/2025.