Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-13 12:14:21
Pendirian dan pembubaran PT
ALASAN HUKUM PENYEBAB PEMBUBARAN PT

Apa saja alasan hukum yang dapat menyebabkan pembubaran PT?

Dijawab tanggal 2025-08-13 13:53:40+07

Halo selamat siang, izinkan kami menjawab pertanyaan saudari.

alam perspektif hukum perdata, pembubaran Perseroan Terbatas (PT) merupakan pengakhiran status badan hukum yang mengakibatkan PT tidak lagi dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk tujuan likuidasi (pembagian harta dan penyelesaian kewajiban).

Dasar hukumnya tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) untuk prinsip-prinsip umum perjanjian dan pembubaran, serta diatur khusus dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Menurut ketentuan tersebut, PT dapat dibubarkan karena:

Keputusan para pemegang saham melalui RUPS sesuai perjanjian dasar (Pasal 142 ayat (1) huruf a UU PT).

Jangka waktu berdirinya PT telah berakhir sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar (Pasal 142 ayat (1) huruf b UU PT, dikaitkan dengan Pasal 1313 KUH Perdata tentang perjanjian).

Putusan pengadilan karena alasan yang sah menurut hukum perdata, misalnya sengketa yang tidak terselesaikan (Pasal 142 ayat (1) huruf c UU PT jo. Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum).

Dicabutnya izin usaha PT, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha (Pasal 142 ayat (1) huruf d UU PT).

Pailit berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 142 ayat (1) huruf e UU PT jo. ketentuan kepailitan dalam UU No. 37 Tahun 2004).

Alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT).

Kesimpulan:
Secara hukum perdata, pembubaran PT adalah penghentian keberadaan badan hukum yang menyebabkan semua perikatan dan kewajiban harus diselesaikan melalui proses likuidasi. Landasan utamanya adalah Pasal 142 UU PT yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip perjanjian dan pertanggungjawaban dalam KUH Perdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMPUNG TENGAH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.