Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-17 09:33:06
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

cara mengugat pembubaran pt?

Dijawab tanggal 2025-12-17 17:58:08+07

Selamat Datang di Halo JPN. Terima kasih atas pertanyaan yang anda berikan, Kami akan mencari solusi untuk permasalahan hukum anda.

Baiklah, sebelumnya kami asumsikan perusahaan yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas (“PT”) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pada dasarnya, pembubaran PT terjadi:(Pasal 142 Ayat (1) UUPT)

  1. berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan, atas: (Pasal 146 ayat (1) UU PT)
  4. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
  5. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
  6. permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan PT tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Adapun yang dimaksud dengan “alasan PT tidak mungkin untuk dillanjutkan” antara lain: (Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT)

  1. PT tidak melakukan kegiatan usaha (nonaktif) selama 3 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
  2. Sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipaggil melalui iklan danam surat kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
  3. Perimbangan kepemilikan saham dalam PT demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% saham; atau
  4. Kekayaan PT telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada, PT tidak mungkin lagi menjalankan kegiatan usahanya.
  5. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  6. karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang; atau
  7. karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal terjadi pembubaran PT sebagaimana di atas: (Pasal 142 ayat (2) UU PT jo. Pasal 67 Un dang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial)

  1. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator, kecuali bagi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero);
  2. PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan PT dalam rangka likuidasi.

Demikian Jawaban dari Kami, semoga bermanfaat.

 

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.