Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-17 17:09:13
Pendirian dan pembubaran PT
PERMASALAHAN USAHA

Saya ingin bertanya, saya membuka usaha bersama teman saya berupa CV, namun ternyata teman saya memiliki kerjasama juga dengan orang lain, apakah boleh dalam badan usaha satu orang mempunyai lebih kerja sama dan apakah tidak ada akibat hukum yang timbul setelahnya

Dijawab tanggal 2025-12-23 10:57:55+07

Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.

Dalam badan usaha CV, pada prinsipnya satu orang boleh memiliki lebih dari satu kerja sama usaha, baik di dalam maupun di luar CV, karena hukum tidak melarang seseorang menjalankan beberapa kegiatan bisnis sekaligus. Namun, hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum apabila kerja sama lain itu melanggar perjanjian atau akta pendirian CV, menimbulkan benturan kepentingan, atau merugikan CV, misalnya usaha lain sejenis, menggunakan aset atau relasi CV, atau dilakukan tanpa persetujuan sekutu lainnya. Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan dapat menuntut secara perdata karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bahkan dapat berujung pada pembubaran CV apabila kerugian yang ditimbulkan signifikan.

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. 

 

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.