Saya ingin bertanya, saya membuka usaha bersama teman saya berupa CV, namun ternyata teman saya memiliki kerjasama juga dengan orang lain, apakah boleh dalam badan usaha satu orang mempunyai lebih kerja sama dan apakah tidak ada akibat hukum yang timbul setelahnya
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Dalam badan usaha CV, pada prinsipnya satu orang boleh memiliki lebih dari satu kerja sama usaha, baik di dalam maupun di luar CV, karena hukum tidak melarang seseorang menjalankan beberapa kegiatan bisnis sekaligus. Namun, hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum apabila kerja sama lain itu melanggar perjanjian atau akta pendirian CV, menimbulkan benturan kepentingan, atau merugikan CV, misalnya usaha lain sejenis, menggunakan aset atau relasi CV, atau dilakukan tanpa persetujuan sekutu lainnya. Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan dapat menuntut secara perdata karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bahkan dapat berujung pada pembubaran CV apabila kerugian yang ditimbulkan signifikan.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.