Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-24 15:08:22
Pendirian dan pembubaran PT
PERUBAHAN PT

Apakah dapat dilakukan perubahan dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal?

Dijawab tanggal 2025-07-24 15:21:22+07

Bahwa mengacu Pasal 17 ayat (2) Permenkumham No 21/2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta notaris tersebut memuat sebagai berikut: 

a. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal; 

b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi: 

1) Nama dan/atau tempat kedudukan PT; 

2) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT; 

3) Jangka waktu berdirinya PT; 

4) Besarnya modal dasar; 

5) Modal ditempatkan dan disetor; dan 

6) Status PT tertutup atau terbuka 

c. Data Perseroan yang meliputi: 

1) Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki; 

2) Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dadan/atau dewan komisaris; 

3) Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; 

4) Pembubaran PT; 

5) Berakhirnya status badan hukum PT; 

6) Perubahan nama pemegang saham karena PT; disetor; dan terbuka hukum PT; pemegang saham karena 4 pemegang saham ganti nama; dan 

7) Perubahan alamat lengkap PT.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PACITAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.