Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-15 12:32:22
Pendirian dan pembubaran PT
PEKERJAAN

Saya ingin bertanya terkait dengan jangka waktu berlakunya HGU di suatu perusahan khususnya sawit
Kebetulan orang tua saya bekerja di salah satu PT yg berada di kabupten labuhanbatu selatan
Saya sekilas pernah mendengar orang tua saya berbincang terkait jangka waktu HGU yang masa berlakunya selama 71 thn
Sementara saya yg sekarang ini berkuliah jurusan hukum semester awal bahwa jangka waktu HGU adalah 35 tahun
Mohon pencerahannya

Dijawab tanggal 2025-09-26 09:13:54+07

Berdasarkan UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok agraria dalam Pasal 28 menyatakan bahwa  “Hak guna-usaha (selanjutnya disebut HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna
perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”.
Kemudian dalam Pasal 29 undang-undang ini menyatakan bahwa HGU dapat diberikan paling lama selama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun”
Hal ini juga tertera dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ATR nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Perusahaan tidak bisa serta-merta meminta perpanjangan masa Hak Guna Usaha (HGU) melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan, yang biasanya mencapai maksimal 35 tahun ditambah perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun (total 95 tahun untuk keseluruhan siklus).
Dengan demikian, HGU yang diberikan terhadap suatu perusahaan yang diberikan dalam jangka waktu 71 tahun perlu kita kaji ulang kembali termasuk dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah HGU pada perisahaan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHANBATU SELATAN
Alamat : Jln. Istana No. 39 Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Kontak : 82268603255

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.