apa akibat hukum yang didapatkan perusahaan apabila tidak memberi cuti kepada buruh PKWT pada suatu pabrik rokok walaupun buruh tersebut sudah mengajukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Seluruh pekerja, termausk yang berstatus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak atas cuti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerjan. Sehingga apabila perusahaan tidak memberikan cuti meskipun pekerja telah mengajukan, maka perusahaan dianggap melanggar hak normatif pekerja. Buruh dapat mengajukan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan prosedur/mekanime yang tertuang di UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin sebagaimana diatud dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.