Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-29 21:20:46
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

apa akibat hukum yang didapatkan perusahaan apabila tidak memberi cuti kepada buruh PKWT pada suatu pabrik rokok walaupun buruh tersebut sudah mengajukan?

Dijawab tanggal 2025-09-09 10:27:56+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Seluruh pekerja, termausk yang berstatus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak atas cuti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerjan. Sehingga apabila perusahaan tidak memberikan cuti meskipun pekerja telah mengajukan, maka perusahaan dianggap melanggar hak normatif pekerja. Buruh dapat mengajukan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan prosedur/mekanime yang tertuang di UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin sebagaimana diatud dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.