Dijawab tanggal 2023-03-28 09:56:36+07
Terimakasih atas pertanyaannya kami dari Tim JPN Kejari Padang Sidempuan akan coba menjawab
ada dua syarat kepailitan :
- ada dua atau lebih kreditur
- ada satu utang telah jatuh waktu atau tempo dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.
dan permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan oleh pengadilan niaga apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa dua syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan telah dipenuhi.
Terimakasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG SIDEMPUAN
Alamat : Jl. Serma Lian Kosong No.08, Wek II, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara 22711
Kontak : 82162589570