Saya ingin meminta penjelasan dari jpn datun kejati bengkulu bagaimana terhadap suati perusahaan yg terlibat tindak pidana korupsi apakah bisa dibibarkan..trm ksh
Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang telah di ajukan oleh bpk/ibu, Terkait Apakah Pembubaran PT (Perseoran Terbatas) dapat Dilakukan Kepada PT yang dinyatakan Terbukti Terlibat Tindak Pidana Korupsi
Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), berakhirnya perseroan karena:
Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan adalah sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan/atau paling sedikit dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dalam Kewenangan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan:
Dari beberapa penjelasan diatas, PT (Perseroan Terbatas) dapat di bubarkan apabila sudah terbukti telah melakukan perbuatan Pidana, khususnya Kasus Korupsi yang sudah di buktikan di pengadilan sebelumnya