Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 19:21:07
Pendirian dan pembubaran PT
BAGAIMANA SUATU PERUSAHAAN YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI APAKAH DAPAT DIBUBARKAN

Saya ingin meminta penjelasan dari jpn datun kejati bengkulu bagaimana terhadap suati perusahaan yg terlibat tindak pidana korupsi apakah bisa dibibarkan..trm ksh

Dijawab tanggal 2023-03-28 11:58:03+07

Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang telah di ajukan oleh bpk/ibu, Terkait Apakah Pembubaran PT (Perseoran Terbatas) dapat Dilakukan Kepada PT yang dinyatakan Terbukti Terlibat Tindak Pidana Korupsi… 

Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berakhirnya perseroan karena:

  1. berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan adalah sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan/atau paling sedikit dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Dalam Kewenangan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan:

  1. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a UU PT, Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas.
  2. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
  3. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

“Dari beberapa penjelasan diatas, PT (Perseroan Terbatas) dapat di bubarkan apabila sudah terbukti telah melakukan perbuatan Pidana, khususnya Kasus Korupsi yang sudah di buktikan di pengadilan sebelumnya”

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. BENGKULU
Alamat : Jl. S. Parman Nomor 2
Kontak : 87796160589 - 082177

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.