Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-28 10:17:28
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PERUSAHAAN

Selamat pagi Bapak/Ibu Jaksa Pengacara Negara, saya ingin bertanya terkait pembubaran Perusahaan. Apakah sebuah Perusahaan yang dalam proses pembubaran Masih dapat melakukan perbuatan Hukum? Dan apakah Perusahaan yang melakukan pembubaran Masih berstatus badan Hukum? Mohon penjelasannya. Terima Kasih 

Dijawab tanggal 2023-04-03 14:33:05+07

Suatu perusahaan yang dinyatakan telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi. Dalam hal terjadinya pembubaran perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka pada pasal 2 menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dinaksud pada ayat 1 wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MANDAILING NATAL
Alamat : Jalan Williem Iskandar km 5,5 Dalan Lidang Panyabungan
Kontak : 81373892933

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.