Apakah permohonan penetapan pembubaran PT dapat dicabut? mohon penjelasannya. Terimakasih
Terimakasih telah menggunakan layanan halo JPN
permohonan penetapan pembubaran PT dapat dicabut apabila Pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris dapat mencabut permohonan penetapan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang diajukannya jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah dikeluarkan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali. Sebab pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir.