Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-19 10:58:28
Pendirian dan pembubaran PT
TATA CARA PEMBUBARAN PT

Bagaimana Tata cara pembubaran PT yang di ataur dalam undang undang 

Dijawab tanggal 2023-03-21 07:34:29+07

Kepada Saudara Asep, Terima Kasih atas kepercayaannya dalam menggunakan layanan HALO JPN pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Atas pertanyaan yang Saudara tanyakan, akan kami jawab sebagai berikut :

Pengaturan terkait PT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Berkaitan dengan pertanyaan saudara tentang tata cara pembubaran PT mengacu dengan ketentuan yang ada pada BAB X UU No. 7 Tahun 2007 yang dapat saya uraikan secara singkat sebagai berikut : 

Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan Pembubaran Perseroan terjadi: 

  1. berdasarkan keputusan RUPS; 
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; berdasarkan penetapan pengadilan; 
  3. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;  
  4. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau 
  5. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Dalam hal terjadi pembubaran Persero wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi. 
  • Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. 
  • Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  • Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89. Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS. 
  • Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator.Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. 

Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas: 

  1. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan; 
  2. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;  
  3. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TIMUR
Alamat : Jl. Bung Tomo No. 105, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Kontak : 81348985458

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.