Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 11:35:00
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PERUSAHAAN CABANG

kami ada rencana untuk membuat perusahaan cabang di daerah lain di luar Provinsi Sulawesi Tenggara yang bergerak dibidang barang dan jasa, namun hal tersebut kami belum memahami apa saja persyaratan untuk pendirian perusahaan cabang. 
kami ingin bertanya apa yang menjadi persyaratan dan apa yang menjadi landasan hukumnya?  

Dijawab tanggal 2023-03-20 08:45:35+07

Terima Kasih Bapak Fajar Siswanto Ismail telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara

Atas pertanyaan saudara tersebut kami dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman ModalRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada Pasal 12 menjelaskan bahwa:

“Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang
di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya.”

Terkait dengan persyaratan izin pembukaan kantor cabang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yakni sebagai berikut:

  1. Akta dan SK Perusahaan Induk
  2. NPWP Perusahaan Induk
  3. Izin Usaha Perusahaan Induk
  4. Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala
    kantor cabang
  5. KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang
  6. Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang
  7. Dalam hal Perubahan kantor cabang, lampirkan: Izin Kantor cabang yang dimiliki, Laporan Realisasi Kegiatan Kantor Cabang, dan Dokumen pendukung perubahan.

sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GORONTALO UTARA
Alamat : Jalan Kasmat Lahay, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara
Kontak : 82142570174

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.