kami ada rencana untuk membuat perusahaan cabang di daerah lain di luar Provinsi Sulawesi Tenggara yang bergerak dibidang barang dan jasa, namun hal tersebut kami belum memahami apa saja persyaratan untuk pendirian perusahaan cabang.
kami ingin bertanya apa yang menjadi persyaratan dan apa yang menjadi landasan hukumnya?
Terima Kasih Bapak Fajar Siswanto Ismail telah mengunjungi website Halo JPN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
Atas pertanyaan saudara tersebut kami dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman ModalRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada Pasal 12 menjelaskan bahwa:
Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang
di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya.
Terkait dengan persyaratan izin pembukaan kantor cabang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yakni sebagai berikut:
sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat, terima kasih.