Pada hari selasa, 17 Januari 2023 pukul 14.24 WITA. Saya sebagai Jaksa Pengacara Negara menerima pertanyaan dari Dhiya Annisa mengenai tentang masalah kasus perizinan berusaha
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Memberikan penjelasan kepada Dhiya Annisa bahwa apa saja mengenai masalah perizinan berusaha yang diatur dalam PP No. 6 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah yang merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari pemerintahan pusat.
Perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melaksanakan perizinan berusaha didaerah ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Hal ini tercantum pada pasal 6 ayat (4) yang berbunyi persyaratan dasar perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: