Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2022-07-26 14:10:30
Pendirian dan pembubaran PT
PEMBUBARAN PT

Bagaimana langkah kejaksaan memberantas perusahaan-perusahaan yang nakal ?

Dijawab tanggal 2022-08-02 15:25:18+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Didalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, pada pasal 18 ayat 2 bahwa Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Ketatanegaraan disemua lingkungan Peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Jika ada Perusahaan-perusahaan yang dalam usahanya telah melanggar kepentingan umum maka Kejaksaan berdasarkan kewenangannya dapat melakukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas / PT melalui Pengadilan Negeri, hal ini sesuai dengan Pasal 146 ayat 1 UUPT bahwa salah satu yang berhak mengajukan permohonan pembubaran PT adalah Kejaksaan. Undang-undang memberi Legal Standing atau Letigima persona standi in judicio kepada Kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran Perseroan dengan alasan Perseroan melanggar peraturan perundang-undangan. selain itu Perseoran juga dapat dibubarkan apabila tidak melakukan kegiatan usaha (nonaktif) selama tiga tahun atau lebih, yang tentunya dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak, hal ini tercantum didalam Pasal 146 ayat 1 huruf C UUPT.

Didalam pasal 2 UUPT Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan, usahanya tidak boleh merusak sumber kekayaan alam yang membahayakan masyarakat.

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ROKAN HILIR
Alamat : Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau
Kontak : 82284536955

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.