Pak Yasir mewarisi sebidang tanah dari orang tuanya yang sudah lama tidak bersertifikat. Beberapa tahun kemudian, tanah tersebut dijual secara ilegal oleh orang yang mengaku memiliki surat kuasa dari salah satu anggota keluarga, dan sertifikat tanah baru diterbitkan atas nama pihak ketiga. Selain itu, tanah tersebut berada di perbatasan dengan tanah milik tetangga, sehingga muncul sengketa batas yang saling klaim. Pak Yasir ingin menegaskan hak kepemilikannya, membatalkan penerbitan sertifikat pihak ketiga, dan menyelesaikan sengketa batas secara hukum. Bagaimana hak hukum Pak Yasir atas tanah tersebut dapat ditegakkan, prosedur hukum apa yang harus ditempuh untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara ilegal, bagaimana penyelesaian sengketa batas tanah dilakukan, dan aturan hukum apa yang menjadi dasar penyelesaiannya?
Dalam hukum perdata di Indonesia, hak Pak Yasir atas tanah warisan tetap diakui meskipun tanah tersebut belum bersertifikat, asalkan pak yasir dapat membuktikan kepemilikan melalui bukti waris, dokumen lama, atau saksi-saksi. Penerbitan sertifikat atas nama pihak ketiga secara ilegal dapat dibatalkan melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur perjanjian dan perbuatan melawan hukum. Sengketa batas tanah dapat diselesaikan melalui pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan/atau gugatan perdata untuk menetapkan batas yang sah berdasarkan bukti fisik dan dokumen yang ada. Dasar hukum utama yang mengatur kepemilikan dan penyelesaian sengketa tanah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki tanah yang sah dan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan secara sah dan dicatat. Dengan mengikuti prosedur hukum ini, Pak Yasir dapat menegaskan haknya, membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara ilegal, serta menyelesaikan sengketa batas tanah secara adil dan sah menurut hukum.