Supported by JAMDATUN
Rabu, 21 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-20 10:01:40
Pertanahan
SENGKETA BATAS TANAH

Pak Yasir mewarisi sebidang tanah dari orang tuanya yang sudah lama tidak bersertifikat. Beberapa tahun kemudian, tanah tersebut dijual secara ilegal oleh orang yang mengaku memiliki surat kuasa dari salah satu anggota keluarga, dan sertifikat tanah baru diterbitkan atas nama pihak ketiga. Selain itu, tanah tersebut berada di perbatasan dengan tanah milik tetangga, sehingga muncul sengketa batas yang saling klaim. Pak Yasir ingin menegaskan hak kepemilikannya, membatalkan penerbitan sertifikat pihak ketiga, dan menyelesaikan sengketa batas secara hukum. Bagaimana hak hukum Pak Yasir atas tanah tersebut dapat ditegakkan, prosedur hukum apa yang harus ditempuh untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara ilegal, bagaimana penyelesaian sengketa batas tanah dilakukan, dan aturan hukum apa yang menjadi dasar penyelesaiannya?

Dijawab tanggal 2026-01-20 10:03:28+07

Dalam hukum perdata di Indonesia, hak Pak Yasir atas tanah warisan tetap diakui meskipun tanah tersebut belum bersertifikat, asalkan pak yasir dapat membuktikan kepemilikan melalui bukti waris, dokumen lama, atau saksi-saksi. Penerbitan sertifikat atas nama pihak ketiga secara ilegal dapat dibatalkan melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur perjanjian dan perbuatan melawan hukum. Sengketa batas tanah dapat diselesaikan melalui pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan/atau gugatan perdata untuk menetapkan batas yang sah berdasarkan bukti fisik dan dokumen yang ada. Dasar hukum utama yang mengatur kepemilikan dan penyelesaian sengketa tanah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki tanah yang sah dan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan secara sah dan dicatat. Dengan mengikuti prosedur hukum ini, Pak Yasir dapat menegaskan haknya, membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara ilegal, serta menyelesaikan sengketa batas tanah secara adil dan sah menurut hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pertanahan
BANGUN RUMAH DIATAS TANAH AGUNAN

Selamat siang, saya mau bertanya Apak

Pertanahan
Sengketa Batas Tanah

Pak Yasir mewarisi sebidang tanah dar

Hukum Waris
Harta Waris

  1. Apa perbedaan pewaris
Pertanahan
Pengukuran tanah

Selamat pagi, izin bertanya bagaimana

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.