Supported by JAMDATUN
Rabu, 21 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-20 06:49:13
Pertanahan
PENGUKURAN TANAH

Selamat pagi, izin bertanya bagaimana proses pengukuran tanah? Terimakasih

Dijawab tanggal 2026-01-20 15:47:36+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Secara umum,proses tahapan pensertipikatan tanah untuk pertama kali diantaranya meliputi: 

1. permohonan daftar dan bayar; 

2. pengukuran; 

3. perhitungan dan penggambaran peta bidang; 

4. penetapan batas; 

5. pengumuman data fisik (mengenai tanah) dan data yuridis (mengenai pemilik tanah) di kantor desa/kelurahan, kecamatan dan kantor pertanahan; 

6. pembukuan hak; 

7. penerbitan sertipikat. Patut dipahami, proses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan data seperti batas-batas, lokasi serta luas atas suatu bidang tanah.

Kegiatan pengukuran meliputi: 

1. pembuatan peta dasar pendaftaran; 

2. penetapan batas bidang-bidang tanah; 

3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran; 

4. pembuatan daftar tanah; 

5. pembuatan surat ukur. 

Adapun proses pengukuran tanah adalah bagian dari tahapan-tahapan proses pembuatan sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan langsung kepada kantor pertanahan di wilayah setempat atau melalui Notaris/PPAT. Pengukuran pada intinya dilakukan dengan 3 tahapan berikut: 

1. Petugas menuju lokasi untuk dilakukan pengukuran. 

2. Petugas menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta ukur yang disediakan. 

3. Penandatangan surat ukur oleh pejabat yang berwenang. Perlu diperhatikan pula, untuk keperluan optimasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi petugas petugas pengukuran,maka: 

1. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha.sampai dengan 1000 Ha.dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; 

2. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000 Ha. dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Lebih lanjut, peraturan teknis pengukuran tanah dapat merujuk pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag/Kepala BPN 3/1997)

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTABARU
Alamat : JL. Jamrud 1 DesaDirgahayuKec. PulauLaut Utara Kab. Kotabaru, 72116
Kontak : 81348452330

Cari

Terbaru

Pertanahan
BANGUN RUMAH DIATAS TANAH AGUNAN

Selamat siang, saya mau bertanya Apak

Pertanahan
Sengketa Batas Tanah

Pak Yasir mewarisi sebidang tanah dar

Hukum Waris
Harta Waris

  1. Apa perbedaan pewaris
Pertanahan
Pengukuran tanah

Selamat pagi, izin bertanya bagaimana

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.