Supported by JAMDATUN
Rabu, 14 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-07 15:42:37
Pernikahan dan Perceraian
PERMASALAHAN STATUS PERKAWINAN

Saya menikah secara adat pada tahun 2016 karena saat itu saya dan pasangan belum cukup umur untuk menikah secara resmi. Selama ini kami hidup sebagai suami istri dan sudah memiliki dua anak yang lahir pada 2017 dan 2019. Ketika saya mengurus akta kelahiran anak di Disdukcapil, saya diminta menunjukkan buku nikah, tetapi saya tidak memilikinya. Petugas menyarankan untuk mengajukan itsbat nikah ke pengadilan.
Saya  meminta penjelasan apakah anak saya tetap dianggap sah di mata hukum dan proses apa saja yang harus saya tempuh agar pernikahan saya diakui negara.

1. Apa status hukum anak saya menurut UU Perkawinan

2. Apa langkah hukum yang harus saya tempuh agar pernikahan saya berkekuatan hukum?

3. Apakah Kejaksaan dapat membantu memberikan pendampingan hukum?

Dijawab tanggal 2026-01-07 16:14:30+07

Terima kasih telah mengajukan pertanyaan melalui layanan Halo JPN. Menindaklanjuti permasalahan yang Saudara sampaikan terkait status perkawinan dan status hukum anak, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

1. Status hukum anak menurut Undang-Undang Perkawinan

Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.

Namun demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang dilahirkan di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan juga dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara hukum, termasuk hubungan keperdataan terkait hak identitas dan hak keperdataan lainnya.

Dengan demikian, anak Saudara tetap dilindungi hak-haknya oleh hukum, meskipun perkawinan orang tuanya belum tercatat secara resmi.

 

2. Langkah hukum agar perkawinan memiliki kekuatan hukum

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan serta dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila perkawinan telah dilakukan secara agama atau adat namun belum dicatatkan, maka laangkah hukum yang harus ditempuh adalah:

  • Mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam), atau
  • Mengajukan penetapan perkawinan ke Pengadilan Negeri (bagi non-muslim),

sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2) dan (3) atau ketentuan perdata yang berlaku.

Setelah memperoleh penetapan pengadilan, perkawinan dapat dicatatkan pada Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga memiliki kekuatan hukum dan administrasi negara.

 

3. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan

Kejaksaan RI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum non-litigasi, berupa pendampingan, pertimbangan hukum, dan penjelasan hukum kepada masyarakat, sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksan RI.

Untuk itu, Saudara dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum mellaui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan Negeri Lingga.

 

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Apabila Saudara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut atau pendampingan hukum lanjutan, Saudara dapat memanfaatkan kembali layanan Halo JPN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LINGGA
Alamat : Jalan Merdeka No. 20 Dabo Singkep Kab. Lingga Provinsi Kepulauan Riau
Kontak : 82285245324

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Permasalahan status perkawinan

Saya menikah secara adat pada tahun 2

Hukum Waris
Cara membatalkan pinjaman Adakami

Begini Cara Membatalkan P𝗶njaman (

Hutang Piutang
Cara membatalkan pinjaman kredione

Begini Cara Membatalan pinjaman (Kred

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.