Ibu saya meninggal dunia dan meninggalkan beberapa aset berupa tanah dan rumah. Di antara kami terdapat adik kandung yang masih berusia 14 tahun dan belum dewasa menurut hukum. Proses pembagian waris menjadi terhambat karena kami belum memahami bagaimana pengaturan hak waris bagi anak yang belum cakap hukum.
Dalam situasi adanya ahli waris yang masih di bawah umur, bagaimana mekanisme perlindungan hak warisnya, siapa yang dapat menjadi wali, dan apakah harta tersebut boleh dijual atau dialihkan sebelum ia dewasa?
Terima kasih telah mengajukan pertanyaan melalui layanan HALO JPN. Menindaklanjuti permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Dalam hal pewaris meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang masih di bawah umur, hukum Indonesia memberikan perlindungan khusus terhadap hak anak tersebut karena secara hukum ia belum cakap melakukan perbuatan hukum.
1. Kedudukan Hak Waris Anak di Bawah Umur
Anak yang belum berusia 18 tahun tetap merupakan ahli waris yang sah dan memiliki hak waris yang sama dan tidak berkurang dengan ahli waris lainnya. Hal ini sejalan dengan:
2. Perwalian terhadap Anak di Bawah Umur
Karena anak belum cakap hukum, maka segala tindakan hukum terkait hak warisnya harus diwakili oleh wali yang sah.
Yang dapat bertindak sebagai wali:
Penetapan wali dilakukan melalui:
Wali wajib:
3. Pengelolaan dan Pengalihan Harta Warisan
Pada prinsipnya, harta warisan yang menjadi bagian anak di bawah umur tidak boleh dijual, dialihkan, atau dibebani hak apa pun.
Namun, pengecualian dapat diberikan apabila:
Ketentuan ini sejalan dengan:
Tanpa izin pengadilan, peralihan harta tersebut dapat dibatalkan secara hukum dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata maupun pidana bagi pihak yang melakukannya.
4. Kesimpulan
Dengan demikian, keberadaan ahli waris yang masih di bawah umur bukan penghalang pembagian waris, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan mengutamakan perlindungan hak anak.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Apabila Saudara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut atau pendampingan hukum, Saudara dapat mengajukan permohonan lanjutan melalui layanan HALO JPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ibu saya meninggal dunia dan meningga