Supported by JAMDATUN
Rabu, 14 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-09 11:37:45
Hukum Waris
“AHLI WARIS ANAK DI BAWAH UMUR: SIAPA WALI DAN BOLEHKAH HARTA WARISAN DIJUAL?”

Ibu saya meninggal dunia dan meninggalkan beberapa aset berupa tanah dan rumah. Di antara kami terdapat adik kandung yang masih berusia 14 tahun dan belum dewasa menurut hukum. Proses pembagian waris menjadi terhambat karena kami belum memahami bagaimana pengaturan hak waris bagi anak yang belum cakap hukum.

Dalam situasi adanya ahli waris yang masih di bawah umur, bagaimana mekanisme perlindungan hak warisnya, siapa yang dapat menjadi wali, dan apakah harta tersebut boleh dijual atau dialihkan sebelum ia dewasa?

Dijawab tanggal 2026-01-09 13:31:01+07

Terima kasih telah mengajukan pertanyaan melalui layanan HALO JPN. Menindaklanjuti permasalahan yang Saudara sampaikan, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Dalam hal pewaris meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang masih di bawah umur, hukum Indonesia memberikan perlindungan khusus terhadap hak anak tersebut karena secara hukum ia belum cakap melakukan perbuatan hukum.

1. Kedudukan Hak Waris Anak di Bawah Umur

Anak yang belum berusia 18 tahun tetap merupakan ahli waris yang sah dan memiliki hak waris yang sama dan tidak berkurang dengan ahli waris lainnya. Hal ini sejalan dengan:

  • Pasal 330 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah dianggap belum dewasa;
  • Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa anak yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali;
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan.

2. Perwalian terhadap Anak di Bawah Umur

Karena anak belum cakap hukum, maka segala tindakan hukum terkait hak warisnya harus diwakili oleh wali yang sah.

Yang dapat bertindak sebagai wali:

  1. Orang tua yang masih hidup;
  2. Wali yang ditunjuk melalui wasiat oleh orang tua;
  3. Wali yang ditetapkan oleh pengadilan, apabila orang tua telah meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan kewenangannya.

Penetapan wali dilakukan melalui:

  • Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam;
  • Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.

Wali wajib:

  • Mengelola harta anak demi kepentingan terbaik anak;
  • Bertanggung jawab secara hukum atas pengelolaan tersebut.

3. Pengelolaan dan Pengalihan Harta Warisan

Pada prinsipnya, harta warisan yang menjadi bagian anak di bawah umur tidak boleh dijual, dialihkan, atau dibebani hak apa pun.

Namun, pengecualian dapat diberikan apabila:

  • Tindakan tersebut benar-benar untuk kepentingan anak (misalnya biaya pendidikan atau kesehatan);
  • Telah memperoleh izin dari pengadilan terlebih dahulu.

Ketentuan ini sejalan dengan:

  • Pasal 48 Undang-Undang Perkawinan, yang melarang orang tua atau wali memindahtangankan harta anak tanpa izin pengadilan;
  • Pasal 110 Kompilasi Hukum Islam, yang mewajibkan wali menjaga dan mengelola harta anak dengan penuh tanggung jawab.

Tanpa izin pengadilan, peralihan harta tersebut dapat dibatalkan secara hukum dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata maupun pidana bagi pihak yang melakukannya.

4. Kesimpulan

  • Anak di bawah umur tetap memiliki hak waris yang sah dan dilindungi hukum;
  • Pengelolaan hak warisnya harus dilakukan oleh wali yang sah;
  • Penjualan atau pengalihan harta warisan hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan untuk kepentingan terbaik anak.

Dengan demikian, keberadaan ahli waris yang masih di bawah umur bukan penghalang pembagian waris, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan mengutamakan perlindungan hak anak.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Apabila Saudara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut atau pendampingan hukum, Saudara dapat mengajukan permohonan lanjutan melalui layanan HALO JPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LINGGA
Alamat : Jalan Merdeka No. 20 Dabo Singkep Kab. Lingga Provinsi Kepulauan Riau
Kontak : 82285245324

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Permasalahan status perkawinan

Saya menikah secara adat pada tahun 2

Hukum Waris
Cara membatalkan pinjaman Adakami

Begini Cara Membatalkan P𝗶njaman (

Hutang Piutang
Cara membatalkan pinjaman kredione

Begini Cara Membatalan pinjaman (Kred

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.