Supported by JAMDATUN
Rabu, 21 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-14 08:32:47
Hukum Waris
PERORANGAN

Assalamualaikum wr wb,

Yth Bapak/Ibu Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang,

Saya ingin bertanya terkait hukum waris, apakah ahli waris dapat menolak warisan? terima kasih.

Dijawab tanggal 2026-01-14 08:44:53+07

Halo bapak/ibu

Ya, ahli waris berhak menolak atau menerima warisan, bahkan dapat menerima dengan syarat (beneficiaire).

Dasar hukum: KUH Perdata Pasal 1045–1066.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. SOLOK DI ALAHAN PANJANG
Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 210 Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat
Kontak : 81113007017

Cari

Terbaru

Pertanahan
Apakah warga negara asing mempunyai hak milik atas satuan rumah susun

Saya mau bertanya, Dapatkah warga neg

Pertanahan
BANGUN RUMAH DIATAS TANAH AGUNAN

Selamat siang, saya mau bertanya Apak

Pertanahan
Sengketa Batas Tanah

Pak Yasir mewarisi sebidang tanah dar

Hukum Waris
Harta Waris

  1. Apa perbedaan pewaris

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.