Ibu saya wafat dan meninggalkan harta berupa sebidang tanah dan tabungan. Ia memiliki tiga orang anak: satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Bapak saya telah meninggal lebih dahulu. Semasa hidup, Ibu saya pernah berpesan secara lisan agar tanah tersebut diberikan kepada anak bungsunya. Namun, pesan itu tidak pernah dituangkan secara tertulis. Setelah Ibu Saya meninggal, terjadi perselisihan karena anak-anak yang lain menuntut agar harta warisan dibagi sesuai ketentuan hukum waris, bukan berdasarkan pesan lisan tersebut, lalu bagaimanakah pembagian harta warisan tersebut?
Menurut hukum waris perdata (KUH Perdata), warisan terbuka sejak meninggalnya Ibu . Karena suaminya telah meninggal lebih dahulu, maka ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut adalah ketiga anak kandungnya. Pesan lisan Ibu semasa hidup agar tanah diberikan kepada anak bungsunya tidak dapat dianggap sebagai wasiat yang sah, karena menurut KUH Perdata wasiat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu, pesan lisan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena tidak terdapat wasiat yang sah, maka pembagian warisan dilakukan berdasarkan ketentuan pewarisan menurut undang-undang, yaitu anak-anak mewaris dalam kedudukan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin. Dengan demikian, seluruh harta warisan berupa tanah dan tabungan harus dibagi sama rata kepada ketiga anak, masing-masing memperoleh sepertiga bagian, sehingga tuntutan pembagian warisan sesuai hukum waris perdata adalah tepat menurut hukum.
Saya mau bertanya, Dapatkah warga neg