Supported by JAMDATUN
Minggu, 22 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-02-19 08:59:16
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Saya ingin bertanya Bapak/Ibuk, saya sudah menikah selama 5 tahun dan mempunyai 2 orang anak. Sudah lebih dari 1 tahun suami saya tidak pulang kerumah, ketika saya tanya suami saya hanya menjawab masih ada pekerjaan yang belum selesai. Suami saya bekerja sebagai kuli bangunan, namun sya tahu kontraknya hanya 5 bulan. Apakah saya dapat menggugat suami saya?

Dijawab tanggal 2026-02-20 11:45:18+07
  1. Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan

 

Anda dapat mengajukan gugatan cerai apabila suami sudah lebih dari 1 tahun tidak pulang dan tidak menjalankan kewajiban sebagai suami. Secara hukum, dasar perceraian di Indonesia diatur dalam:

-Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

-PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19

-Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) (jika beragama Islam).

 

Salah satu alasan perceraian Adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Namun, tidak harus menunggu 2 tahun jika dapat dibuktikan terjadi penelantaran, tidak memberi nafkah, tidak ada kepastian hidup Bersama, tidak ada tanggung jawab terhadap istri dan anak. Karena Anda menyebut sudah lebih dari 1 tahun tidak pulang, maka ini dapat menjadi dasar gugatan, apalagi jika tidak memberi nafkah, tidak ada komunikasi yang jelas, tidak ada kepastian kapan kembali.

 

Langkah yang dapat anda lakukan Adalah:

  1. Tentukan Pengadilan

-Jika beragama Islam, ajukan ke Pengadilan Agama

-Jika non-Islam, ajukan ke Pengadilan Negeri

Ajukan gugatan di pengadilan sesuai domisili Anda (istri).

 

  1. Dokumen yang Disiapkan

Buku nikah / Akta perkawinan, KTP, KK, Akta kelahiran anak, Bukti bahwa suami meninggalkan (jika ada: chat, saksi, dll).

 

  1. Dalam Gugatan bisa sekaligus diminta

Anda tidak hanya menggugat cerai, tetapi juga bisa menuntut:

-Hak asuh anak

-Nafkah anak

-Nafkah iddah dan mut’ah (jika Islam)

-Pembagian harta bersama (jika ada)

-Untuk anak yang masih kecil (di bawah 12 tahun), biasanya hak asuh diberikan kepada ibu, kecuali ada alasan kuat sebaliknya.

 

Sebelum gugatan diputus, pengadilan akan mencoba mediasi terlebih dahulu. Jika suami tidak pernah hadir meskipun dipanggil resmi, sidang tetap bisa dilanjutkan dan diputus secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

 

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Saya ingin bertanya Bapak/Ibuk, saya

Hutang Piutang
Wanprestasi

Saya ingin bertanya bapak/ibuk Jaksa.

Pernikahan dan Perceraian
Pembatalan pernikahan

Seorang rekan saya melakukan pernikah

Pertanahan
Pertanahan

Pembeli sudah melunasi pembayaran tan

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.